KPK Jelaskan Pihak yang Minta Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah
KPK Jelaskan Pihak yang Minta Yaqut Jadi Tahanan Rumah

KPK Ungkap Permohonan Keluarga untuk Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi resmi mengenai pihak yang meminta pengalihan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa permohonan tersebut berasal dari keluarga Yaqut dan telah diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Prosedur Hukum yang Dijalankan

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa permohonan pengalihan penahanan diajukan pada tanggal 17 Maret 2026. Permohonan ini kemudian ditelaah dan dikabulkan berdasarkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Dia menegaskan bahwa keputusan ini tidak bersifat permanen, melainkan hanya untuk sementara waktu.

"Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya, untuk sementara waktu. Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan," ujar Budi dalam keterangannya pada Sabtu, 21 Maret 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pengawasan Ketat Tetap Dilakukan

KPK memastikan bahwa proses pengalihan penahanan ini tetap mengikuti prosedur penyidikan dan penahanan yang ketat. Budi mengklaim bahwa semua langkah telah sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga tidak ada pelanggaran dalam penanganan kasus ini. Status tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas akan terus dipantau dan dapat berubah sesuai perkembangan penyidikan.

Informasi Awal dari Silvia Harefa

Sebelumnya, informasi mengenai ketidakhadiran Yaqut Cholil Qoumas di Rutan KPK diungkapkan oleh Silvia Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel. Silvia menyampaikan hal ini saat mengunjungi suaminya di Gedung KPK pada Hari Raya Idulfitri 1447 H.

"Ini sih, tadi sih sempat enggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam," kata Silvia kepada wartawan. Dia juga menambahkan bahwa semua tahanan lainnya mengetahui keberadaan Yaqut yang tidak terlihat sejak Kamis malam, meski sempat ada spekulasi mengenai pemeriksaan.

Latar Belakang Kasus

Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, merupakan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Kasus ini telah menarik perhatian publik karena melibatkan figur publik dan isu sensitif seputar ibadah haji.

Dengan pengalihan ke tahanan rumah, KPK berharap proses hukum dapat berjalan lancar sambil mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Namun, lembaga antikorupsi ini tetap berkomitmen untuk menyelesaikan penyidikan dengan transparan dan akuntabel.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga