KPK Ingatkan Pelaku Pasar Modal Waspadai Kejahatan Korporasi yang Mengintai
KPK Ingatkan Pelaku Pasar Modal Waspadai Kejahatan Korporasi

KPK Ingatkan Pelaku Pasar Modal Waspadai Kejahatan Korporasi yang Mengintai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan keras kepada pelaku industri pasar modal untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk kejahatan korporasi yang mengancam sektor strategis ini. Peringatan ini disampaikan dalam sosialisasi antikorupsi bertema “Sosialisasi Anti Penyuapan dan Korupsi di PT RHB Sekuritas Indonesia,” yang digelar bersama PT RHB Sekuritas Indonesia di Jakarta pada Jumat, 17 April 2026.

Modus Fraud dan Korupsi yang Terungkap

Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK, Kunto Ariawan, mengungkapkan sejumlah modus fraud dan korupsi yang kerap terjadi di pasar modal. Ia menyoroti praktik manipulasi pasar seperti pump and dump, serta penyalahgunaan Rekening Dana Nasabah (RDN) yang dapat merugikan investor ritel dan merusak kredibilitas ekonomi nasional.

“Dalam kasus penyalahgunaan dana atau efek nasabah, terdapat praktik penggunaan Rekening Dana Nasabah tanpa izin, bahkan menjual saham nasabah tanpa instruksi sah,” kata Kunto seperti dikutip dari siaran pers pada Minggu (19/4/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Lebih lanjut, Kunto menjelaskan bahwa manipulasi pasar juga mencakup transaksi berlebihan demi komisi (churning), rekayasa harga penutupan (marking the close), serta manipulasi melalui transaksi semu dan penyebaran rumor palsu. Praktik-praktik ini berpotensi besar merugikan investor ritel dan mengikis kepercayaan publik terhadap pasar modal.

Bahaya Informasi Menyesatkan dan Transaksi di Luar Sistem

Kunto menambahkan bahwa fraud sering kali dilakukan dengan memberikan informasi yang menyesatkan, seperti menjanjikan keuntungan pasti pada instrumen saham berisiko atau menyembunyikan fakta material dari emiten. Tidak kalah berbahaya adalah transaksi di luar sistem resmi (off-market dealings), di mana nasabah diminta mentransfer dana ke rekening pribadi oknum dengan iming-iming imbal hasil tinggi atau akses saham eksklusif yang ternyata fiktif.

“Pencegahan korupsi di sektor swasta harus fokus pada pembangunan sistem yang bersifat self-assessment, praktis, dan dapat disesuaikan dengan ukuran serta kapasitas korporasi,” tegas Kunto.

Siklus Pencegahan dan Prinsip Integritas

Kunto menyatakan bahwa terdapat siklus pencegahan korupsi yang meliputi identifikasi risiko korupsi, pengendalian gratifikasi, pengelolaan konflik kepentingan, serta penerapan prinsip good corporate governance yang mencakup transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran.

Oleh karena itu, KPK terus menggaungkan pentingnya empat prinsip integritas yang harus dipegang teguh oleh pelaku dunia usaha, yaitu 4 Prinsip “No’s”:

  • No Bribery: tidak menyuap, menyogok, dan memeras.
  • No Gift: tidak menerima hadiah tidak wajar.
  • No Kickback: tidak menerima komisi atau uang terima kasih tersembunyi.
  • No Luxurious Hospitality: tidak memberikan atau menerima jamuan mewah berlebihan.

“Empat prinsip ini menjadi pondasi untuk membangun budaya bisnis berintegritas dan bebas korupsi. Tanpa komitmen nyata, perusahaan berisiko terjerumus dalam kejahatan yang berdampak pada hukum, reputasi, dan keberlanjutan usaha,” tegas Kunto.

Program Dunia Usaha Antikorupsi dan Data KPK

Kunto memastikan bahwa KPK terus memperkuat peran sektor swasta dalam memberantas korupsi melalui program Dunia Usaha Antikorupsi, yang dijalankan bersama Direktorat Permas. Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran, kapasitas, dan komitmen pelaku usaha dalam membangun sistem antikorupsi di lingkungan kerja.

“Program tersebut melibatkan berbagai perusahaan swasta dan badan usaha milik negara (BUMN) lintas sektor melalui sosialisasi, bimbingan teknis, dan forum dialog strategis. Contohnya, kerja sama dengan PT RHB Sekuritas Indonesia dalam sosialisasi antisuap dan antikorupsi,” ungkap Kunto.

Berdasarkan data KPK, sebanyak 1.132 dari 1.827 kasus (62 persen) tindak pidana korupsi (tipikor) yang terjadi sejak 2004 hingga triwulan pertama tahun 2026, merupakan gratifikasi dan penyuapan. “Data tersebut menegaskan bahwa korupsi bukan hanya persoalan sektor publik, melainkan masalah serius di ekosistem dunia usaha,” sebut Kunto.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Dampak pada Indeks Persepsi Korupsi dan Optimisme KPK

Sebagai informasi, Nilai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia turut dipengaruhi oleh sejumlah indikator yang berkaitan dengan iklim usaha, seperti Global Insight Country Risk Ratings, World Economic Forum Executive Opinion Survey, dan IMD World Competitiveness Yearbook. Ketiga indikator ini menilai sejauh mana praktik suap dan korupsi masih terjadi di dunia usaha serta dampaknya pada daya saing nasional.

“Dengan sinergi antara regulator, pelaku usaha, dan masyarakat, KPK optimis sektor pasar modal dan dunia usaha Indonesia mampu tumbuh sehat, transparan, dan bebas korupsi,” Kunto menandasi.