KPK Ingatkan ASN DKI Jangan Jadikan Kemudahan Peluang Korupsi
KPK Ingatkan ASN DKI Jangan Jadikan Kemudahan Peluang Korupsi

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bahtiar Ujang Purnama, mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta maupun pelaku usaha untuk menghindari praktik suap. Pasalnya, pelayanan publik yang semakin mudah justru berpotensi disalahgunakan jika tidak diimbangi integritas yang kuat.

Pernyataan itu disampaikan Bahtiar dalam Sosialisasi Pergub DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pemberian Insentif dan Pengenaan Disinsentif dalam Peningkatan Nilai Koefisien Lantai Bangunan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/7/2026). Ia menekankan bahwa penyederhanaan pelayanan publik yang tengah dilakukan Pemprov DKI harus diikuti dengan integritas para pelaksana layanan maupun masyarakat sebagai penerima layanan.

Kemudahan Jangan Jadi Modus Korupsi

Bahtiar menyampaikan bahwa Gubernur DKI Jakarta telah berupaya keras merancang berbagai kemudahan pelayanan. Namun, ia meminta agar kemudahan tersebut tidak justru dijadikan modus untuk mencari keuntungan pribadi melalui praktik korupsi. "Pak Gubernur sudah susah payah membuat berbagai macam rancangan untuk mempermudah terhadap pelayanan ini kepada Bapak-Ibu semuanya. Pesan saya yang pertama pemberi layanan, rekan-rekan para pelaksana, pelaksana teknis, tolong ini diawali dengan baik," ujar Bahtiar.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ia menambahkan, "Jangan justru malah dijadikan sebagai suatu cara, suatu modus untuk satu kembalinya kenapa dipermudah kalau bisa dipersulit. Ini sudah cukup ringkas. Sedikit saya mendapatkan informasi bahwa pelayanan diberikan melalui Pergub ini cukup ringkas untuk di dalam perbaikan pengenaan disinsentif maupun sistem insentif ini."

Pelaku Usaha Jangan Tawarkan Imbalan

Bahtiar menegaskan bahwa praktik suap tidak hanya melibatkan pemberi layanan, tetapi juga dapat dipicu oleh penerima layanan yang menginginkan perlakuan istimewa. "Nah, kickback tidak akan terjadi kalau seandainya teman-teman penerima layanan tidak berkepentingan untuk bisa mendapatkan pelayanan khusus," kata dia.

Oleh karena itu, ia mengimbau para pelaku usaha untuk tidak menawarkan imbalan kepada petugas demi memperoleh kemudahan di luar ketentuan. "Rekan-rekan nanti banyak yang ingin mendapatkan pelayanan khusus sehingga mau untuk memberikan sejumlah apa pun itu kepada pemberi layanan. Nah, ini namanya menjebak Pergub Pak Gubernur ini," jelas Bahtiar.

Bahtiar berharap tidak ada temuan praktik semacam itu dalam pelaksanaan kebijakan baru Pemprov DKI Jakarta. KPK, kata dia, akan terus mendampingi Pemprov DKI Jakarta untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga