KPK Ingatkan ASN hingga Swasta Soal Gratifikasi di Balik Parsel Lebaran
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan adanya potensi gratifikasi dalam setiap penerimaan oleh penyelenggara negara, salah satunya melalui parsel saat Lebaran Idul Fitri. Demi mencegah tindakan transaksional, lembaga antirasuah ini membuka layanan laporan online jika terjadi hal terkait.
Layanan Online untuk Laporan Gratifikasi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa setiap penyelenggara negara atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak berkesempatan melaporkan langsung ke KPK dapat menggunakan aplikasi atau web-based di GOL (gratifikasi online) melalui situs gol.kpk.go.id. "Bisa berinisiatif membuat layanan online. Jadi setiap penyelenggara negara ataupun ASN yang tidak berkesempatan untuk melaporkan langsung ke KPK, maka bisa melaporkan melalui aplikasi ataupun web-based di GOL," ujar Budi.
Menurutnya, pelapor dapat mengisi data diri, jenis pemberian, hingga menceritakan kronologi serah terima barang atau jasa. "Kalau itu dalam bentuk barang juga silakan difoto, kemudian dilampirkan dalam laporan tersebut. Jadi tidak harus atau tidak langsung untuk dikirimkan kepada KPK," jelas Budi. KPK akan menganalisis laporan tersebut; jika barang ditentukan menjadi milik negara, maka dapat dikirimkan, tetapi jika menjadi milik penerima, itu sah untuk diterima.
Penanganan Parsel Berbentuk Makanan
Jika parsel dikirimkan dalam bentuk makanan, KPK menyarankan untuk memberikannya ke pihak yang lebih layak dan membutuhkan. "Untuk makanan, biasanya KPK menyarankan jika memang tidak bisa melakukan penolakan, silakan untuk dibagikan kepada pihak lain ya. Biasanya ke panti asuhan atau ke pos kamling, dan beberapa entitas lain ya," tegas Budi. Tujuannya adalah untuk mencegah timbulnya konflik kepentingan atau conflict of interest, sehingga tidak terjadi benturan kepentingan.
"Jadi kekhawatirannya adalah ketika kita sebagai penyelenggara negara atau ASN menerima sesuatu dari pihak swasta misalnya ya, di kemudian hari ada suatu tender misalnya, ada suatu pengadaan barang dan jasa, maka dikhawatirkan kecenderungan kemudian pihak ASN atau penyelenggara negara ini memilih swasta yang sudah pernah memberikan gratifikasi itu untuk kita pilih sebagai pemenang," jelas Budi.
Edukasi bagi Pihak Swasta
Budi juga mengingatkan hal ini kepada para ASN dan penyelenggara negara lainnya, serta menjadi edukasi bagi swasta untuk tidak memberikan sesuatu, baik barang, fasilitas, jasa, dan lainnya. Dalam konteks gratifikasi, KPK sendiri belum memiliki payung hukum untuk mengenakan pidana terhadap pihak pemberi, kecuali dalam konteks suap.
"Kalau untuk kita bicara tindak pidana gratifikasi tidak ada, kecuali suap gitu ya. Ada atas pemberian itu mendorong seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Nah itu ada memang kena pasalnya. Tapi kalau itu pure gratifikasi, maka yang disangkakan adalah pihak penerima saja," tutur Budi. "Tapi dalam konteks pencegahan, maka kami juga mengimbau agar para pelaku bisnis atau pihak swasta juga jangan kemudian memberi sesuatu atas pelayanan publik, atas tugas dan fungsi yang memang itu menjadi tanggung jawab dan amanah seorang penyelenggara negara atau ASN," sambungnya.



