KPK Hormati Laporan MAKI ke Dewas Soal Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menghormati setiap pelaporan yang disampaikan masyarakat kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pernyataan ini disampaikan menyusul laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang melaporkan kelima pimpinan KPK ke Dewas buntut pengalihan jenis tahanan terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rutan ke tahanan rumah dalam perkara korupsi kuota haji.
Laporan MAKI dan Tanggapan KPK
MAKI melalui Koordinatornya, Boyamin Saiman, melaporkan pimpinan KPK, Deputi Penindakan Asep Guntur, dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo ke Dewas pada Rabu, 25 Maret 2026. Menurut MAKI, pengalihan status tahanan Yaqut terlihat janggal dan diduga ada intervensi pihak luar, sehingga perlu diusut agar KPK tetap independen.
Merespons hal itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa partisipasi masyarakat tersebut merupakan elemen penting dalam menjaga akuntabilitas dan integritas KPK. "Kami menghormati setiap pelaporan yang disampaikan masyarakat kepada Dewan Pengawas. Hal itu menjadi bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga," ujar Budi kepada awak media, Kamis (26/3/2026).
Dugaan Ketidaktransparanan dan Permintaan Pemeriksaan Etik
Boyamin Saiman mempertanyakan dasar pengambilan keputusan pengalihan penahanan tersebut. Ia menduga keputusan itu tidak dilakukan secara kolektif kolegial oleh pimpinan KPK, sehingga berpotensi cacat hukum. Boyamin juga menyoal perbedaan keterangan dari internal KPK, di mana Budi Prasetyo menyatakan Yaqut dalam kondisi sehat, sementara Asep Guntur menyebut Yaqut mengidap penyakit GERD dan asma.
MAKI menilai proses pengalihan penahanan tidak dilakukan secara terbuka ke publik, karena informasi baru ramai setelah diungkap pihak luar. "Kondisi ini dinilai memperkuat dugaan adanya praktik yang coba ditutup-tutupi. Pengalihan penahanan tersebut berpotensi menunjukkan adanya perlakuan khusus terhadap tersangka kasus korupsi," tegas Boyamin.
Atas berbagai dugaan tersebut, Boyamin mendesak Dewas KPK untuk segera melakukan pemeriksaan etik terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Ia meminta hasil pemeriksaan disampaikan secara transparan kepada publik untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap KPK.
Komitmen KPK dan Keyakinan pada Dewas
Budi Prasetyo menegaskan bahwa keputusan mengalihkan status tahanan terhadap Yaqut sudah sesuai dengan mekanisme, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Kami meyakini Dewan Pengawas akan menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif, profesional, dan independen," jelas Budi.
Budi juga memastikan bahwa ke depan, KPK akan tetap berkomitmen menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. KPK memastikan terbuka terhadap setiap bentuk pengawasan sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik.
Sebagai informasi, pihak yang dilaporkan Boyamin ke Dewas KPK adalah pimpinan KPK secara keseluruhan, karena diduga tidak ada yang menandatangani izin untuk Yaqut menjadi tahanan rumah, sehingga terjadi pembiaran. Laporan ini menambah dinamika dalam penanganan perkara korupsi kuota haji yang melibatkan mantan pejabat tinggi tersebut.



