Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat, 5 Juni 2026. Proses penggeledahan ini dikawal ketat oleh personel Brimob bersenjata laras panjang yang berjaga di sekitar lokasi. Rombongan penyidik tiba sekitar pukul 13.46 WIB dengan enam mobil Toyota Innova dan langsung memasuki halaman rumah mewah di Jalan Brawijaya III Nomor 5.
Penggeledahan Terkait Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat Silmy Karim. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan sehari setelah penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. "Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan, rumah SK menjadi salah satu titik yang disegel," ujar Budi. Ia menambahkan bahwa penyidik kembali datang untuk mencari dan mengumpulkan bukti tambahan yang diperlukan guna mengungkap perkara ini secara terang.
Praktik Pemerasan Sejak Jabatan Dirjen Imigrasi
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa dugaan praktik penerimaan uang tersebut telah berlangsung sejak Silmy menjabat Direktur Jenderal Imigrasi hingga kemudian menjadi Wakil Menteri Imipas. "Dari keterangan saksi-saksi maupun dari yang bersangkutan itu sejak Dirjen berlanjut ke Wamen," kata Asep pada Kamis, 4 Juni 2026. Penyidik juga membuka peluang untuk mendalami peran pejabat lain yang pernah menduduki jabatan strategis di Direktorat Jenderal Imigrasi. "Kalau memang itu ada tentunya menjadi kewajiban bagi kami untuk melakukan pendalaman," tegasnya.
Hingga sore hari, tim KPK masih berada di dalam rumah tersebut untuk melanjutkan proses penggeledahan. KPK meyakini bahwa penggeledahan ini akan menghasilkan bukti-bukti tambahan yang dapat membantu mengungkap kasus korupsi yang melibatkan Silmy Karim dan sejumlah pihak lainnya.



