Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, pada Minggu (26/7/2026). Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Penggeledahan Terkait Kasus Suap
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi di wilayah Bengkulu. "Dalam pengembangan penyidikan ini, penyidik di antaranya melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Bengkulu, yaitu di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu," katanya kepada wartawan.
Rangkaian penggeledahan ini bertujuan mencari bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan perkara. Selain itu, KPK juga menduga adanya penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Barang Bukti Diamankan
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, bukti elektronik, dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar. "Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu," ujar Budi. Uang tersebut diduga terkait dengan aliran suap dalam proyek-proyek di Rejang Lebong.
Penggeledahan ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari. Fikri diduga menerima total suap sebesar Rp1,7 miliar dari sejumlah proyek. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama empat orang lainnya.
Pengembangan Kasus Bupati Rejang Lebong
Selain Fikri, KPK juga menetapkan Hary Eko Purnomo, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong, sebagai tersangka. Tiga orang lainnya dari pihak swasta juga turut dijadikan tersangka dalam kasus yang sama.
KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat. Penggeledahan rumah Noprisman menjadi langkah penting dalam memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan sebelumnya.



