KPK Geledah 9 Lokasi Terkait Dugaan Setoran Rutin Bupati Sukoharjo
KPK Geledah 9 Lokasi Terkait Dugaan Setoran Rutin Bupati Sukoharjo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sembilan lokasi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa (14/7/2026) dan Rabu (15/7/2026). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penggeledahan bertujuan mencari bukti tambahan untuk mengungkap praktik dugaan setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD).

Lokasi Penggeledahan dan Barang Bukti yang Diamankan

Pada hari pertama, enam lokasi digeledah, yaitu rumah dinas Bupati Sukoharjo, Kantor Bupati Sukoharjo, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sukoharjo, Dinas Perhubungan Sukoharjo, Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo, serta Dinas Kesehatan Sukoharjo. Hari berikutnya, penggeledahan dilanjutkan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sukoharjo.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik, dokumen, uang, dan perhiasan. Budi Prasetyo menyatakan, "Dalam rangkaian kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik, dokumen, uang, dan juga perhiasan. Untuk detail nominalnya, nanti kami sampaikan pada kesempatan berikutnya."

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Modus Permintaan Setoran Rutin dari OPD

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penggeledahan di sembilan lokasi menunjukkan kebutuhan penyidik akan bukti tambahan untuk memperjelas konstruksi perkara. "Artinya, ada kebutuhan penyidik untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses pengungkapan perkara ini sehingga menjadi lebih terang karena memang praktik yang dilakukan oleh Bupati adalah permintaan setoran rutin dari para OPD, dari para dinas, yang kemudian dikumpulkan secara triwulan kepada pihak-pihak yang menjadi hub atau orang kepercayaan dari Bupati," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menangkap Etik Suryani bersama 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Juli 2026. OTT tersebut merupakan yang ke-16 sepanjang tahun 2026. Pada 11 Juli 2026, KPK menetapkan Etik Suryani, Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Sukoharjo Tri Mulyo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Dugaan Penerimaan Setoran Rp 4,13 Miliar

KPK menduga Etik melanjutkan praktik yang sebelumnya dilakukan mantan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya, yang juga merupakan suaminya. Modus pemerasan yang diduga dilakukan Wardoyo Wijaya dan dilanjutkan istrinya adalah meminta bagian dari penerimaan upah pungut di lingkungan BPKAD Sukoharjo, serta meminta setoran rutin dari perangkat daerah di lingkungan Pemkab Sukoharjo.

Atas praktik tersebut, Etik Suryani diduga menerima setoran upah pungut sebesar Rp 2,93 miliar selama 2021-2026 dan Rp 1,2 miliar dari perangkat daerah Sukoharjo selama 2022-2024. Total dugaan penerimaan mencapai Rp 4,13 miliar. KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih banyak fakta dan pihak yang terlibat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga