KPK Duga Rumah Jampidsus di Sentul Pakai Nama Orang Lain, Tak Masuk LHKPN
KPK Duga Rumah Jampidsus Pakai Nama Orang Lain

KPK Temukan Kejanggalan Kepemilikan Rumah Jampidsus di Sentul

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bahwa rumah mewah di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang diakui sebagai milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, sebenarnya terdaftar atas nama orang lain. Temuan ini mengemuka setelah KPK melakukan penelusuran terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Febrie.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, mengungkapkan bahwa rumah tersebut tidak tercantum dalam LHKPN Febrie. "Diduga yang bersangkutan menggunakan nomine yang tidak ada hubungan keluarga," ujar Aminudin kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (10/7/2026), sebagaimana dikutip dari Antara. Praktik nomine ini diduga sengaja dilakukan untuk menyembunyikan aset dari publik.

LHKPN Febrie Hanya Catat Aset di Tiga Kota

Berdasarkan pengecekan pewarta ANTARA terhadap LHKPN tahun 2025 milik Febrie, seluruh aset tanah dan bangunan yang dilaporkan hanya berlokasi di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Kota Bandung. Tidak ada satu pun properti di Sentul yang tercatat. Hal ini memperkuat dugaan KPK bahwa rumah di Sentul sengaja tidak dilaporkan untuk menghindari kewajiban transparansi sebagai penyelenggara negara.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Sebelumnya, pada hari Jumat yang sama, Febrie memberikan pernyataan terkait penggeledahan yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kortastipidkor Polri) di rumah Sentul tersebut. Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan uang tunai dan emas batangan dalam jumlah besar.

Febrie Akui Rumah Sentul Miliknya, Tapi Bantah Kepemilikan Uang dan Emas

Dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Jakarta, Jumat (10/7/2026), Febrie Adriansyah mengakui bahwa rumah di Sentul adalah kediaman pribadinya. "Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," kata Febrie. Namun, ia membantah bahwa uang tunai dan emas batangan yang ditemukan penyidik Polri di dalam rumah tersebut adalah miliknya.

Febrie menyatakan bahwa barang-barang tersebut milik seseorang, namun ia enggan mengungkapkan identitas pemiliknya. "Bahwa itu (uang dan emas) ada pemilik, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga terima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Kemudian juga ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur hukum," ujarnya.

Penggeledahan Polri Temukan Harta Miliaran Rupiah

Penggeledahan yang dilakukan tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya pada 9 Juli 2026 itu menyita perhatian publik. Meskipun Febrie tidak merinci jumlah uang dan emas yang ditemukan, sumber lain menyebutkan bahwa total nilai temuan mencapai miliaran rupiah. Temuan ini memicu spekulasi mengenai sumber kekayaan Febrie dan kaitannya dengan kasus-kasus besar yang ditangani Jampidsus.

KPK kini memiliki waktu 30 hari untuk menentukan langkah lebih lanjut terkait temuan ini, termasuk kemungkinan memeriksa Febrie lebih dalam. Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran etik dan hukum di kalangan penegak hukum, khususnya di lingkungan Kejaksaan Agung.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga