KPK Duga Japto Kuasai Aset Korupsi Rita Widyasari, Pengacara Buka Suara
KPK Duga Japto Kuasai Aset Korupsi Rita Widyasari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno menguasai sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan tiga korporasi. Dugaan ini telah didalami penyidik melalui pemeriksaan pada Selasa, 30 Juni 2026, di mana Japto diperiksa sebagai saksi.

Pengacara Bantah Keterlibatan Japto

Menanggapi dugaan tersebut, pengacara Japto, Achmad Cholidin, memberikan klarifikasi. Dalam kasus ini, KPK baru saja menetapkan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara sebagai tersangka, salah satunya adalah PT Alamjaya Barapratama (ABP) yang memiliki kerja sama dengan PT Pratama Andasan Persada (PAP). Cholidin menyatakan bahwa Japto menjabat sebagai Komisaris Utama PT PAP.

"Hal yang ditanyakan ke Pak Japto terkait dengan pendalaman keterangan asal muasal mobil dan uang yang telah disita KPK," ujar Cholidin saat dihubungi melalui pesan tertulis, Rabu, 1 Juli 2026. Ia menambahkan, "Khusus Pak Japto [dimintai keterangan] untuk PT ABP saja yang sudah ditetapkan tersangka korporasi."

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Cholidin menegaskan bahwa Japto tidak mengetahui bahwa aset-aset yang disita KPK tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi. "Tidak tahu karena yang menangani kontrak adalah direktur PT PAP dengan direktur PT ABP, dan PT PAP dalam menjalankan pekerjaan secara profesional," ujarnya.

Hubungan PT ABP dan PT PAP

Cholidin menjelaskan bahwa hubungan antara PT ABP dan PT PAP adalah kerja sama di bidang pengamanan dan hubungan kemasyarakatan. "Hubungan dengan Pak Japto, PT ABP mempunyai perjanjian kerja sama di bidang pengamanan, konflik sosial, hubungan kemasyarakatan dengan PT PAP di mana Pak Japto di PT PAP sebagai komisaris utama," jelas Cholidin.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa ada dugaan aset-aset dalam penguasaan Japto yang kemudian disita terkait dengan penerimaan gratifikasi oleh para tersangka. "Ada dugaan demikian bahwa aset-aset dalam penguasaan JPT [Japto] yang kemudian dilakukan penyitaan terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh para tersangka," kata Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu, 1 Juli 2026.

Aset yang Disita KPK

Budi menambahkan bahwa penyitaan aset tidak hanya untuk pembuktian dalam perkara, tetapi juga untuk pemulihan aset di tahap awal. Aset-aset yang disita meliputi uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar, 11 mobil (Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki), serta dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE). "Aset-aset itu diduga berkaitan dengan proses bisnis dalam tata kelola batu bara di Kutai Kartanegara," ucap Budi.

KPK telah menetapkan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang masih berkaitan dengan Rita Widyasari. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Ketiganya merupakan perusahaan produsen batu bara yang berlokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara dan diduga menjadi alat untuk penerimaan gratifikasi Rita.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga