Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu unit mobil Lamborghini Huracan tahun 2022 yang disembunyikan di sebuah gang, dengan kunci mobil sengaja dibuang ke parit. Mobil mewah tersebut merupakan bagian dari aset tersangka kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat, Sudianto alias Aseng.
Penggeledahan dan Penemuan Mobil Mewah
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis Jumat (3/7/2026) menjelaskan bahwa penemuan terjadi saat tim penyidik melakukan penggeledahan di wilayah hukum Kalimantan Barat pada 11-16 Juni 2026. "Saat dilakukan penggeledahan, tim penyidik menemukan aset milik tersangka SDT alias Aseng yakni beberapa kendaraan, salah satunya Lamborghini Huracan Tahun 2022 yang sebelumnya disembunyikan di sebuah gang serta kunci mobilnya dibuang di sebuah parit," ujar Anang.
Penyitaan dilakukan karena aset tersebut diduga berasal dari tindak pidana korupsi. "Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan dalam rangka melakukan penyelamatan aset-aset yang diduga hasil dari tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka SDT alias Aseng ataupun afiliasinya," tambah Anang.
Aset Lain yang Disita
Selain Lamborghini, penyidik juga menyita sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak, termasuk 46 unit dump truck, 10 unit excavator, 2 unit buldoser, 3 unit kendaraan operasional Triton, 1 unit mobil Fortuner VRZ, 1 unit Toyota Camry, 4 kavling tanah dan bangunan di Pontianak, 2 kavling tanah kosong di Pontianak, serta 8 kilogram emas batangan. Emas batangan tersebut ditemukan saat penggeledahan di rumah pihak terafiliasi, yakni tersangka AP yang menjabat sebagai Direktur PT QSS. "Penyidik pun melakukan penyitaan terhadap logam mulia emas 8 batang dengan berat total 8 kilogram," jelas Anang.
Modus Operandi Kasus Korupsi
Kasus ini bermula saat PT QSS, perusahaan tambang bauksit, diakuisisi oleh Sudianto bersama YA. Meskipun memiliki izin resmi di suatu wilayah, PT QSS justru melakukan penambangan di luar wilayah IUP mereka. Hasil tambang ilegal tersebut kemudian dijual dan diekspor menggunakan dokumen resmi milik PT QSS, seperti IUP-OP, rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB), hingga rekomendasi persetujuan ekspor. "Faktanya, kegiatan penambangan bauksit tidak dilakukan di wilayah IUP PT QSS, namun tetap melakukan penjualan bauksit yang diperoleh secara ilegal dari luar wilayah," kata Anang dalam keterangan sebelumnya.
Selain itu, terungkap adanya dugaan suap dalam pengurusan dokumen. Tersangka IA diduga berkomunikasi dan memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara HSFD selaku analis di Kementerian ESDM.
Daftar Tersangka
Total sudah ada lima tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini, yaitu:
- Sudianto (SDT) alias Aseng selaku Beneficial Owner PT QSS;
- YA selaku Komisaris PT QSS;
- IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU;
- HSFD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM;
- AP selaku Direktur PT QSS.
Kejagung terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi IUP bauksit ini. Sebelumnya, Kejagung juga telah menambah empat tersangka baru dalam kasus yang sama, termasuk seorang analis ESDM.



