KPK Dituding Beri Keistimewaan ke Yaqut, Eks Penyidik: Citra Rusak
Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan status mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik. Pengalihan ini dilakukan hanya beberapa hari sebelum perayaan hari raya Lebaran Idulfitri, memicu spekulasi tentang perlakuan khusus.
Yaqut sendiri mengaku bersyukur karena sempat bertemu orang tuanya di momen Lebaran berkat status tahanan rumah tersebut. Dia menyatakan bahwa pengalihan itu dilakukan KPK atas permohonan keluarganya. Namun, status ini tidak bertahan lama; KPK kemudian mengembalikan Yaqut ke rutan pada Selasa, 24 Maret 2026, setelah ia berstatus tahanan rumah sejak Kamis, 19 Maret 2026.
Respons Kritis dari Eks Penyidik dan Organisasi
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menyesalkan kegaduhan yang timbul dari keputusan ini. Menurutnya, citra KPK sudah rusak di mata publik, meskipun Yaqut telah kembali ditahan di rutan. "Walau akhirnya KPK mencabut status tahanan rumah dan mengembalikan Yaqut ke rutan, namun nasi sudah menjadi bubur," ujar Yudi. Dia menekankan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa, sehingga menempatkan koruptor di rutan merupakan bagian dari efek jera.
Yudi juga mendesak KPK untuk mempercepat proses kasus kuota haji yang menjerat Yaqut agar segera dibawa ke pengadilan. "KPK harus melakukan moratorium bahwa peralihan jenis tahanan ini tidak akan dilakukan lagi ke depannya," tambahnya. Dia menilai investigasi oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK seharusnya mudah dilakukan untuk mengungkap kejanggalan dalam proses ini.
MAKI Anggap KPK Perlakukan Yaqut sebagai Orang Istimewa
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengirim spanduk 'satire' berupa piagam penghargaan ke gedung KPK. Banner itu bertuliskan rekor pengalihan tahanan rumah untuk orang istimewa. "Hari ini saya mengirimkan lima banner piagam penghargaan kepada KPK. Selamat atas pemecahan rekor," kata Boyamin.
Boyamin menegaskan bahwa pengalihan ini menimbulkan diskriminasi dan merusak sistem penegakan hukum. "Karena semua orang akan minta hal yang sama, dan juga dari sisi yang paling utama itu Gus Alex yang juga ditahan bersama kasusnya sama, tidak dialihkan," ujarnya. Dia menyatakan bahwa meskipun Yaqut sudah kembali ke rutan, banner tetap diperlukan sebagai pengingat agar KPK tidak mengulangi kesalahan serupa di masa depan.
Tanggapan KPK: Terbuka terhadap Kritik
KPK menanggapi aksi MAKI dengan menyambut positif kiriman penghargaan tersebut sebagai bentuk ekspresi publik. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, "KPK memandang ini sebagai bentuk ekspresi publik yang kami terima secara positif. Sebagai lembaga penegak hukum, KPK senantiasa terbuka terhadap berbagai kritik, saran, dan masukan konstruktif."
Budi menilai partisipasi publik seperti ini mencerminkan tingginya perhatian masyarakat terhadap proses penegakan hukum. "KPK menempatkan masyarakat sebagai mitra strategis dalam pemberantasan korupsi," ujarnya. Dia menegaskan komitmen KPK untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap langkahnya.
Insiden ini menyoroti tantangan KPK dalam memulihkan kepercayaan publik di tengah upaya pemberantasan korupsi. Keputusan pengalihan tahanan Yaqut telah menjadi bahan perdebatan yang memperlihatkan betapa sensitifnya isu keadilan dan kesetaraan di mata hukum.



