KPK Dituding Beda Perlakuan: Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Lukas Enembe Ditolak Sampai Meninggal
Perubahan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah telah memicu sorotan publik yang luas. Masyarakat lantas membandingkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang berkali-kali ditolak saat mengajukan penangguhan penahanan meski dalam kondisi sakit.
MAKI Kritik Keras Perbedaan Perlakuan
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman secara terbuka menyampaikan keheranannya atas keputusan KPK. Dia mengaku geli dengan alasan KPK yang mengabulkan permohonan tahanan rumah dari Yaqut meski dalam keadaan sehat, sementara permohonan penangguhan penahanan Enembe yang kala itu sakit-sakitan justru ditolak.
"Yang bikin geli itu alasan KPK karena ada permohonan dari keluarga dan Lukas Enembe dulu meskipun ada permohonan keluarga tapi tidak dikabulkan bahkan sampai meninggal dalam tahanan. Sakit-sakitan aja tidak dikabulkan lah ini YCQ ini orangnya sehat-sehat aja ditangguhkan," tegas Boyamin pada Minggu (22/3/2026).
Catatan Penolakan Terhadap Lukas Enembe
Dalam catatan lengkap, Lukas Enembe ditangkap KPK di Papua pada 10 Januari 2023 atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Pemprov Papua. Setelah dibawa ke Jakarta, dia mulai menjalani penahanan di Rutan KPK sejak 11 Januari.
Selama proses penahanan, tim kuasa hukum Enembe berulang kali mengajukan permohonan penangguhan menjadi tahanan kota dengan alasan utama kondisi kesehatannya yang tidak stabil. Namun, semua permohonan itu ditolak oleh KPK.
Juru Bicara KPK saat itu, Ali Fikri, menegaskan bahwa kesehatan para tahanan KPK, termasuk Enembe, dipantau secara rutin oleh tim dokter. "Kami akan cek lebih dahulu surat dimaksud ya, namun yang pasti bukan tanpa dasar KPK menahan tersangka di dalam Rutan. Untuk urusan kesehatan, para tahanan KPK sangat kami perhatikan," jelas Ali pada 25 Januari 2023.
Gagal menjadi tahanan kota, Lukas Enembe bahkan pernah mengirimkan surat kepada Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri, meminta kesempatan berobat ke Singapura. Permohonan ini lagi-lagi ditolak dengan alasan hasil asesmen tim dokter menyatakan Enembe sehat dan fit untuk proses hukum.
Lukas Enembe tetap berada di Rutan KPK hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Mantan Gubernur Papua itu akhirnya meninggal dunia pada 26 Desember 2023 karena sakit, dan seluruh perkara korupsi yang menjeratnya dinyatakan berakhir demi hukum.
Perlakuan Berbeda untuk Yaqut Cholil Qoumas
Sementara itu, perlakuan yang berbeda diberikan KPK kepada Yaqut Cholil Qoumas. Mantan Menteri Agama itu ditahan KPK sejak Kamis (12/3) usai menjadi tersangka kasus korupsi kuota haji. Hanya dalam tujuh hari penahanan di Rutan KPK, statusnya dialihkan menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3).
Menariknya, perubahan status penahanan Yaqut tidak disampaikan pertama kali oleh KPK. Keberadaannya yang menghilang dari Rutan KPK justru diungkap oleh Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel), usai menjenguk suaminya pada Sabtu (21/3).
"Ini sih, tadi sih sempat nggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam," kata Silvia di Rutan KPK.
Setelah ramai kesaksian tersebut, KPK baru buka suara dan mengonfirmasi Yaqut telah menjadi tahanan rumah. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan perubahan status itu tidak berkaitan dengan kondisi kesehatan Yaqut. "Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," jelas Budi pada Minggu (22/3).
KPK Bela Diri dengan Argumen Strategi Penyidikan
Ketika ditanya tentang perbedaan perlakuan terhadap Yaqut dan Lukas Enembe, KPK memberikan penjelasan melalui Budi Prasetyo. Dia menyebut setiap proses penyidikan memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka.
"Mengapa beda dengan LE? Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka," tegas Budi dalam keterangan resminya.
Perbedaan perlakuan ini terus menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk dari mantan penyidik KPK dan lembaga pengawas seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mendesak Dewan Pengawas KPK untuk memeriksa pimpinan KPK terkait kasus ini.



