KPK Diterpa Banjir Kritik Atas Status Tahanan Rumah Mantan Menag Yaqut
KPK Dikritik Atas Tahanan Rumah Mantan Menag Yaqut

KPK Diterpa Banjir Kritik Atas Status Tahanan Rumah Mantan Menag Yaqut

Status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang berubah menjadi tahanan rumah menuai sorotan tajam. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap memberikan keistimewaan kepada Yaqut dan tidak bersikap transparan dalam mengumumkan perubahan tersebut.

Informasi mengenai hilangnya Yaqut dari Rutan KPK pertama kali diungkap oleh Silvia Rinita Harefa, istri dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel), usai menjenguk suaminya pada Sabtu (21/3). Silvia menyatakan bahwa Yaqut tidak terlihat di rutan sejak Kamis malam (19/3).

Eks Penyidik Nilai Keputusan KPK Sangat Janggal

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengaku heran atas keputusan KPK menjadikan Yaqut sebagai tahanan rumah. Yudi menilai langkah ini sangat janggal dan mempertanyakan kepercayaan diri KPK terhadap bukti yang telah dikumpulkan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Ini menjadi pertanyaan jangan-jangan KPK tidak percaya diri dengan bukti yang mereka kumpulkan selama ini," kata Yudi. Dia mendesak KPK untuk terbuka menjelaskan alasan perubahan status tersebut, mengingat potensi tersangka menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi.

MAKI Kritik Keras Sikap Diskriminatif KPK

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) turut mengkritik keras sikap KPK. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan kekecewaan atas tidak adanya pengumuman resmi mengenai peralihan status tahanan Yaqut.

"Kalau tidak dibocorkan istrinya Noel itu tidak ketahuan. Sementara KPK dalam UU KPK azasnya keterbukaan," jelas Boyamin. Dia juga menyoroti momen perubahan status yang terjadi menjelang Lebaran, yang bisa memicu dugaan publik bahwa KPK memberikan fasilitas khusus agar Yaqut dapat merayakan hari raya di luar rutan.

ICW Desak Dewas Periksa Pimpinan KPK

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK untuk transparan dan meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK memeriksa pimpinan lembaga tersebut. Peneliti ICW Wana Alamsyah menilai status tahanan rumah bagi Yaqut merupakan bentuk keistimewaan yang berpotensi merusak proses hukum.

"Hal ini akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia," tutur Wana. ICW khawatir Yaqut dapat menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi dalam kasus korupsi kuota haji yang masih berjalan.

KPK Buka Suara: Bukan Karena Sakit

KPK melalui Jubir Budi Prasetyo menjelaskan bahwa peralihan status penahanan Yaqut bukan karena kondisi kesehatan. "Bukan karena kondisi sakit," kata Budi. Dia menyatakan bahwa perubahan ini dilakukan setelah KPK menerima permohonan dari pihak keluarga Yaqut, tanpa merinci alasan permohonan tersebut.

Budi juga menanggapi perbedaan perlakuan dengan kasus lain, seperti mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, dengan menyebut setiap penyidikan memiliki strategi penanganan perkara yang berbeda. Namun, penjelasan ini tidak meredam kritik yang terus mengalir dari berbagai kalangan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga