Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Uang Kartal. RUU ini dinilai menjadi langkah strategis dalam menekan praktik politik uang pada Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Desakan KPK untuk Pembahasan RUU
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penggunaan uang tunai dalam kontestasi politik masih sangat dominan dan menjadi celah utama praktik vote buying atau politik uang. Menurutnya, pola transaksi menggunakan uang fisik menjadi pintu masuk korupsi politik yang berulang dan sulit diawasi.
“KPK menyoroti penggunaan uang tunai dalam kontestasi Pemilu yang masih sangat dominan karena belum ada regulasi pembatasan transaksi uang kartal. Kondisi ini memperbesar peluang terjadinya vote buying atau politik uang,” kata Budi dalam keterangannya pada Sabtu, 25 April 2026.
Hasil Kajian Direktorat Monitoring KPK
Dorongan ini merupakan bagian dari hasil kajian Direktorat Monitoring pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK tahun 2025. Kajian tersebut memotret berbagai celah korupsi dalam sistem politik, dengan salah satu fokus utama pada pembatasan transaksi uang kartal yang terkait erat dengan praktik koruptif dalam penyelenggaraan Pemilu.
Selain transaksi tunai, KPK juga mengidentifikasi tingginya biaya politik yang mendorong praktik transaksional dalam tahapan pencalonan, termasuk munculnya mahar politik. Kondisi ini memperbesar potensi penyalahgunaan kekuasaan setelah kandidat terpilih.
“KPK juga menemukan adanya indikasi penyuapan kepada penyelenggara Pemilu yang bertujuan memanipulasi hasil elektoral,” ungkap Budi.
Langkah Perbaikan Sistemik
Sebagai langkah perbaikan sistemik, KPK telah menyampaikan hasil kajian beserta rekomendasi kepada Presiden dan Ketua DPR. Salah satu poin penting yang didorong adalah percepatan pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal sebagai upaya konkret menekan praktik politik uang yang menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral.
“Karena itu, pembatasan transaksi uang kartal dipandang sebagai salah satu langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi,” ujar Budi.



