KPK Siap Dampingi Pembenahan Tata Kelola KLB di Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya untuk mendampingi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam membenahi tata kelola Koefisien Lantai Bangunan (KLB). Lembaga antirasuah itu mengingatkan agar kemudahan pelayanan melalui aturan baru tidak menjadi celah bagi praktik korupsi.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh perwakilan Tim Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Bakhtiar Ujang Purnama, saat menghadiri sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pemberian Insentif dan Pengenaan Disinsentif dalam Peningkatan Nilai Koefisien Lantai Bangunan di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Pergub KLB Baru sebagai Langkah Strategis
Bakhtiar mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya telah mendampingi Pemprov DKI dalam upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan. Menurutnya, Pergub baru terkait KLB merupakan langkah strategis untuk memperkuat transparansi pelayanan publik.
"Ini untuk transparansi, untuk peningkatan pelayanan publik kepada Bapak-Ibu semua," kata Bakhtiar. Dia mengapresiasi langkah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang mendorong perubahan tata kelola KLB agar lebih terbuka dan memiliki kepastian waktu pelayanan. Menurutnya, perbaikan pelayanan publik memiliki dua sisi yang saling berkaitan, yakni pemberi layanan dan penerima layanan.
"Pak Gubernur sudah susah payah membuat berbagai macam rancangan untuk mempermudah terhadap pelayanan ini kepada Bapak-Ibu semuanya," ujarnya.
Peringatan Keras agar Aturan Baru Tak Disalahgunakan
Namun, Bakhtiar mengingatkan jajaran pelaksana teknis agar tidak memanfaatkan aturan baru tersebut untuk kepentingan pribadi. Dia meminta agar kemudahan proses perizinan tidak disalahgunakan menjadi modus untuk meminta imbalan.
"Jangan justru malah dijadikan sebagai suatu cara, suatu modus untuk mendapatkan kickback," tegas Bakhtiar.
Bakhtiar menambahkan bahwa praktik korupsi juga bisa muncul ketika pihak penerima layanan menginginkan perlakuan khusus. Karena itu, dia meminta seluruh pihak sama-sama menjaga integritas dalam pelaksanaan Pergub tersebut.
"Kickback tidak akan terjadi kalau seandainya teman-teman penerima layanan tidak berkepentingan untuk bisa mendapatkan pelayanan khusus," jelasnya.
Komitmen KPK Mengawal Implementasi Kebijakan
Bakhtiar memastikan KPK akan terus mengawal Pemprov DKI dalam menjalankan perbaikan tata kelola, termasuk dalam implementasi kebijakan terkait KLB. Dia menyebut timnya siap memberikan kontribusi agar Jakarta dapat memiliki sistem pemerintahan yang lebih transparan dan bersih.
"Kami siap untuk selalu bersama-sama dengan rekan-rekan semuanya untuk bisa membuat Jakarta menjadi lebih baik. Mari kita jauhkan dari zona korupsi," pungkasnya.



