Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Terbaru, penyidik mendalami kepemilikan saham keluarga mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari di PT Alamjaya Bara Pratama (AJB). Pendalaman ini dilakukan melalui pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (16/7/2026).
Pemeriksaan Saksi untuk Mendalami Saham dan Aliran Dana
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyidik memeriksa seorang pihak swasta berinisial SLA sebagai saksi. "Dalam pemeriksaan kepada saksi Sdri SLA, penyidik mendalami kepemilikan saham keluarga tersangka RW di PT AJB," ujar Budi kepada wartawan, Jumat (17/7/2026). Selain itu, saksi ELK dimintai keterangan mengenai dugaan penerimaan terkait metrik ton yang diterima keluarga Rita Widyasari. Sementara itu, saksi KMJ dikonfirmasi soal dugaan pemberian jatah kepada Rita Widyasari maupun keluarganya.
Kronologi Penetapan Tersangka dan Perkembangan Kasus
Kasus ini bermula pada 28 September 2017, ketika KPK menetapkan Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi di Kutai Kartanegara. Rita diduga menerima uang suap sebesar Rp6 miliar terkait penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, untuk PT Sawit Golden Prima. Pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyitaan Aset dan Dugaan Penerimaan Jutaan Dolar
Pada 6 Juni 2024, KPK menyita 91 unit kendaraan, lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek dalam penyidikan kasus tersebut. Selanjutnya, pada 19 Februari 2025, KPK mengungkapkan bahwa Rita diduga menerima jutaan dolar Amerika Serikat terkait pertambangan batu bara, yakni hingga sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara. Setahun kemudian, tepatnya 19 Februari 2026, KPK mengumumkan penetapan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait metrik ton produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Ketiga korporasi tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Dampak dan Langkah Selanjutnya
Pengusutan kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya batu bara. Dengan ditetapkannya korporasi sebagai tersangka, KPK berupaya menelusuri aliran dana yang melibatkan keluarga mantan bupati. Pemeriksaan saksi dan pendalaman kepemilikan saham diharapkan dapat mengungkap lebih jauh jaringan korupsi yang merugikan negara.



