Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan praktik pengaturan barang impor yang melibatkan PT Infinity International, setelah sebelumnya mengungkap kasus serupa yang dilakukan Blueray Cargo (Grup). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyidik telah memanggil Direktur PT Infinity International, Ali Susanto, untuk diperiksa pada Rabu pekan lalu, 17 Juni 2026. Namun, Ali Susanto tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut.
Informasi Praktik Pengaturan Impor
Budi Prasetyo menyatakan bahwa KPK mendapatkan informasi mengenai praktik pengaturan importasi barang yang tidak hanya dilakukan oleh Blueray Cargo, tetapi juga oleh PT Infinity International. "Terkait dengan pemanggilan dari pihak PT Infinity memang kami mendapatkan informasi bahwa praktik-praktik pengaturan importasi barang ini tidak hanya dilakukan oleh PT BR [Blueray]," kata Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis pada Rabu, 24 Juni 2026. Ia menambahkan bahwa penyidik ingin menelusuri dan mendalami informasi tersebut kepada perusahaan-perusahaan forwarder lain yang terkonfirmasi melakukan praktik serupa, sehingga KPK melakukan pemanggilan terhadap PT Infinity.
Penjadwalan Ulang Pemeriksaan
Budi menjelaskan bahwa penyidik akan mengatur jadwal ulang pemeriksaan terhadap Ali Susanto. "Namun demikian, dalam pemanggilan pekan lalu yang bersangkutan sudah ada jadwal agenda kegiatan lainnya, sehingga nanti penyidik pastinya akan melakukan penjadwalan ulang," ucap Budi. Ia juga menyampaikan bahwa jadwal pemeriksaan yang baru akan diinformasikan kepada publik kemudian.
Kasus Blueray Cargo dan Tiga Eks Pejabat Bea Cukai
Sebelumnya, pada Selasa, 23 Juni 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melimpahkan berkas perkara dan barang bukti tiga orang mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ketiga orang tersebut adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan. Mereka didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai lebih dari Rp71 miliar.
Suap dari Blueray Cargo
Suap tersebut berasal dari pihak Blueray Cargo (Grup) yang telah menjalani persidangan lebih dulu. Para pihak tersebut adalah Pimpinan Blueray Cargo (Grup), John Field; Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo; dan Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup), Andri. John Field dituntut dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari pidana kurungan atas kasus dugaan suap kepada beberapa pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sementara Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri dituntut dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara serta pidana denda masing-masing Rp200 juta subsider pidana penjara pengganti 80 hari.



