KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengelolaan Limbah Kesehatan di Bengkulu
KPK Dalami Korupsi Limbah Kesehatan Bengkulu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan limbah kesehatan di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang telah menjerat lima tersangka.

Penyidikan Baru dari Kasus Suap Rejang Lebong

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengonfirmasi bahwa penyidikan kasus limbah kesehatan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara sebelumnya. "Salah satunya ya," kata Taufik kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/7/2026). Meski demikian, ia belum memerinci materi penyidikan karena tim masih bekerja. "Nanti secepatnya kami update ya karena tim sedang bekerja," ujarnya.

Kasus suap di Rejang Lebong bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 Maret 2026. KPK menetapkan lima tersangka: Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi. Mereka diduga terlibat suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2025-2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penggeledahan dan Penyitaan Uang Tunai Rp4 Miliar

Pada 20 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut, namun belum menetapkan tersangka baru. Enam hari kemudian, tepatnya pada 26 Juli 2026, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu. Lokasi yang digeledah meliputi kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu, Noprisman.

Dari penggeledahan di rumah Noprisman, penyidik menyita uang tunai senilai Rp4 miliar. KPK menyatakan penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Jumlah uang yang disita ini menjadi salah satu bukti awal yang menguatkan dugaan adanya aliran dana korupsi dalam pengelolaan limbah kesehatan.

Peran Penting Pengelolaan Limbah Kesehatan

Pengelolaan limbah kesehatan merupakan sektor yang krusial karena menyangkut keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Jika terjadi korupsi dalam proyek pengelolaan limbah, dampaknya bisa sangat serius. Limbah medis yang tidak dikelola dengan baik berpotensi menimbulkan pencemaran dan penyebaran penyakit. Oleh karena itu, KPK serius mendalami kasus ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di sektor pelayanan publik.

Belum diketahui secara pasti bagaimana modus korupsi dalam pengelolaan limbah kesehatan di Bengkulu. Namun, dengan adanya pengembangan dari kasus suap proyek di Rejang Lebong, kemungkinan besar terdapat keterkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur atau pengadaan jasa pengelolaan limbah yang dikorupsi. KPK terus mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat.

Langkah KPK Selanjutnya

KPK masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut sebelum menetapkan tersangka baru. Achmad Taufik Husein menegaskan bahwa tim penyidik masih bekerja dan akan memberikan perkembangan terbaru secepatnya. Masyarakat diharapkan bersabar dan mendukung proses hukum yang berjalan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik korupsi tidak hanya terjadi di proyek-proyek besar, tetapi juga di sektor-sektor vital seperti pengelolaan limbah kesehatan. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas setiap dugaan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga