KPK Dalami Komunikasi Silmy Karim dengan Bos Kampung Rusia Andrej Frey
KPK Dalami Komunikasi Silmy Karim dengan Bos Kampung Rusia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya komunikasi antara mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim (SK), dengan warga negara Jerman Andrej Frey, yang merupakan Direktur PT Parq Ubud Partners atau dikenal dengan sebutan Kampung Rusia. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan informasi tersebut. Namun, ia belum bersedia menjelaskan lebih rinci karena materi tersebut telah masuk dalam substansi penyidikan yang sedang berjalan.

Penyidik KPK Masih Mendalami Hubungan Komunikasi

Menurut Taufik, penyidik masih mendalami hubungan komunikasi tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan dugaan praktik pemerasan yang sedang diusut KPK. "Ini sedang dikembangkan oleh penyidik. Apakah itu juga nanti masuk di modus-modus pemerasan yang dilakukan oleh SK? Itu nanti dikembangkan di penyidikan kami yang sedang berjalan," jelas dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026) malam.

Andrej Frey sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali pada 24 Januari 2025. Selain menjabat Direktur PT Parq Ubud Partners, ia juga diketahui merupakan Direktur PT Tommorow Land Development Bali dan Direktur PT Alfa Management Bali. Penetapan tersangka itu terkait dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan dan sawah yang dilindungi di kawasan Ubud, Bali.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kasus Silmy Karim: OTT dan Penetapan Tersangka

Kasus yang kini ditangani KPK berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 2-3 Juni 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Operasi tersebut menjadi OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Dalam operasi itu, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN), serta sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

Silmy Karim kemudian menyerahkan diri dengan mendatangi Gedung KPK pada 3 Juni 2026. Sehari setelahnya, tepatnya pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA yang terjadi sepanjang 2022-2026. Dugaan praktik tersebut berlangsung di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM sebelum kemudian beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. KPK menduga para tersangka memperoleh keuntungan hingga Rp 145,5 miliar dari praktik tersebut.

Daftar Tersangka dalam Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

  • Silmy Karim, mantan Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024
  • Saffar Muhammad Godam, Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025
  • Jaya Saputra, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat, sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode 2024-2025
  • Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat
  • Tessar Bayu Setyaji, Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian
  • Bagus Bramantyo, Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian
  • Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status ITAS
  • Gusti Benardiansyah, Staf Subdit Izin Tinggal

KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut peran masing-masing tersangka dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Komunikasi antara Silmy Karim dan Andrej Frey menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga