Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami fakta persidangan yang mengungkap dugaan aliran uang sebesar Rp100 juta kepada Miftah Maulana Habiburrahman, yang sempat menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan pada tahun 2024. Uang tersebut diduga berasal dari kasus korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Keterangan Persidangan Jadi Bahan Analisis
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa keterangan yang disampaikan di persidangan merupakan bagian penting dalam proses pembuktian. Keterangan itu akan dianalisis lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan penyidik. "Tentunya itu juga untuk menerangkan bahwa aliran uang berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan di DJKA ini tidak berhenti di pelaku utama, tapi juga ada dugaan mengalir kepada pihak-pihak lain," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7).
Penyidik akan menelaah seluruh fakta yang muncul di persidangan untuk menentukan kemungkinan pengembangan perkara. KPK juga akan mendalami unsur perbuatan melawan hukum, termasuk motif, inisiatif, dan tujuan pemberian uang kepada pihak-pihak yang disebut dalam persidangan, termasuk Miftah. "Ini nanti akan didalami lebih lanjut karena setiap fakta persidangan pasti akan dianalisis oleh JPU, serta menjadi pengayaan oleh penyidik apakah kemungkinan terbuka untuk dilakukan pengembangan atau seperti apa," jelas Budi.
Kewenangan Penyitaan Jika Terbukti
Terkait penyitaan uang yang diduga berasal dari hasil korupsi, Budi menegaskan hal itu bergantung pada proses pembuktian. Apabila terbukti uang tersebut berasal atau berkaitan dengan tindak pidana korupsi, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan sebagai bagian dari pemulihan aset.
Dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek DJKA di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (13/7), muncul keterangan dugaan pemberian uang Rp100 juta kepada Miftah. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Informasi tersebut mencuat setelah jaksa KPK membacakan dan mengonfirmasi isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi.
Kesaksian di Persidangan
Jaksa KPK Greafik Loserte memeriksa saksi Dheky Martin, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS Fase 1 yang merupakan terpidana dalam kasus ini. Jaksa mengonfirmasi daftar penerima uang dari proyek JGSS Fase 1, termasuk nama Miftah. "Ini Gus Miftah yang kemarin ramai gara-gara penjual es?" tanya jaksa. "Iya," jawab Dheky. Jaksa kemudian menegaskan identitas tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. "Supaya orang-orang dan media tahu nih, Gus Miftah yang rambutnya gondrong dapat duit dari bapak, dari duit proyek," lanjut jaksa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Miftah terkait paparan persidangan tersebut.



