Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), diduga memiliki sedikitnya 55 bidang tanah. Namun, berdasarkan penelusuran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya untuk tahun pelaporan 2026, hanya tercantum 24 aset berupa tanah dan bangunan. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa LAZ menyembunyikan 31 aset tanah dari laporan kekayaannya.
KPK Temukan Kejanggalan LHKPN Bupati Lombok Barat
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa ditemukan dugaan adanya sejumlah harta atau aset milik LAZ yang belum tercantum dalam LHKPN. "Ditemukan dugaan adanya sejumlah harta atau aset milik LAZ yang belum tercantum dalam LHKPN-nya, di mana diduga LAZ memiliki sekurang-kurangnya 55 bidang tanah," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (21/7/2026).
Budi menegaskan bahwa setiap penyelenggara negara wajib melaporkan seluruh harta kekayaannya secara jujur dan lengkap melalui LHKPN. Pelaporan kekayaan merupakan salah satu instrumen penting untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. "Kewajiban mengisi LHKPN secara jujur, lengkap, dan sesuai dengan kondisi sebenarnya merupakan prasyarat penting bagi seluruh penyelenggara negara, termasuk kepala daerah dan para pemangku kepentingan lainnya, agar terwujud pemerintahan yang bersih dan dipercaya masyarakat," katanya.
KPK Ingatkan Pentingnya Integritas Pejabat
KPK kembali mengingatkan seluruh kepala daerah dan penyelenggara negara agar menjadikan integritas sebagai landasan dalam menjalankan tugasnya, termasuk dalam melaporkan harta kekayaan. "KPK tidak henti-hentinya mengimbau kepada kepala daerah, perangkat daerah ataupun dinas, serta seluruh pemangku kepentingan lainnya agar menjadikan integritas sebagai pilar dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan sehingga jabatan publik benar-benar dijalankan sebagai amanah untuk melayani rakyat," ujar Budi.
LAZ Resmi Jadi Tersangka Kasus Suap dan Konflik Kepentingan
Sebelumnya, KPK menangkap Lalu Ahmad Zaini dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Nusa Tenggara Barat pada 20 Juli 2026. Operasi tersebut merupakan OTT ke-17 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Dalam operasi itu, KPK mengamankan 20 orang di Nusa Tenggara Barat dan Jakarta. Delapan di antaranya kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Sehari setelah penangkapan, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda), Sudirman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. KPK juga menetapkan keduanya bersama Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Dengan temuan aset tanah yang tidak dilaporkan ini, KPK terus mendalami asal-usul kekayaan LAZ dan kemungkinan keterkaitannya dengan kasus korupsi yang menjeratnya.



