Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa pemanggilan saksi dilakukan semata-mata berdasarkan kebutuhan penyidik guna mengungkap perkara secara tuntas.
Peluang Pemanggilan Perry Warjiyo
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan memanggil Perry Warjiyo. Menurut Budi, status purna jabatan seseorang tidak menjadi dasar pemanggilan. "Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya, dan pada prinsipnya adalah untuk membantu mengungkap perkara. Tidak serta-merta karena seseorang purna dari jabatannya kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan," ujar Budi kepada para jurnalis pada Selasa, 28 Juli 2026.
Prinsip Pemanggilan Saksi
Budi mengajak masyarakat untuk mengikuti perkembangan penyidikan kasus ini. Ia menegaskan bahwa KPK akan mengungkap perkara seterang mungkin. "KPK tentunya akan mengungkap seterang-terangnya perkara ini, termasuk perbuatan para pihak terkait karena hal ini juga penting agar akar permasalahannya ter-capture secara utuh untuk kemudian menjadi basis perbaikan tata kelola yang lebih bernas pada pendekatan pencegahan nantinya," katanya.
Perjalanan Penyidikan Kasus CSR BI/OJK
Saat ini, KPK masih menyidik dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Program Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020–2023. Penyidikan bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat. KPK kemudian meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan pada Desember 2024.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Pada 16 Desember 2024, penyidik menggeledah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat. Disusul penggeledahan di Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024. Selanjutnya, pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka. Keduanya kini masih menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029.
Sementara itu, kabar pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI disampaikan oleh Juru Bicara Presiden Prabowo Subianto yang juga Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, pada 27 Juli 2026.
KPK mengajak masyarakat untuk terus memantau proses hukum ini dan memberikan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.



