Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait pemberian amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan hal tersebut menanggapi klaim Raja Juli yang menyebut telah mengembalikan amplop itu.
KPK Akan Dalami Pengembalian Amplop
Achmad menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami soal pemberian amplop tersebut. KPK baru menerima pengakuan dari Suhardiman yang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Sementara keterangan dari Bupati, baru satu pihak nih. Ada pihak lain yang tadi mungkin menyampaikan apakah nanti itu akan dipanggil atau tidak itu kan kebutuhan dari penyidik," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (4/7).
KPK juga membuka peluang melakukan permintaan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait yang mengetahui proses penyerahan dan pengembalian amplop. "Untuk pengembalian bahwa tadi ada fakta ada pihak-pihak lain yang juga mengetahui ada fakta pengembalian, tentunya kalau memang ini menjadi kebutuhan penyidik untuk memperjelas posisi uang yang sumbernya dari sisa hasil usaha KUD," tuturnya. "Apakah barang bukti uang nanti itu menjadi bagian penting yang akan didalami oleh penyidik ya tentunya kita tunggu hasil penyidikan ke depan," imbuhnya.
Klaim Raja Juli soal Pengembalian Amplop
Sebelumnya, Raja Juli mengklaim telah mengembalikan amplop pemberian Bupati Kuansing sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman. Ia menjelaskan bahwa awalnya ia menggelar audiensi dengan Bupati Kuansing di Kantor Kementerian Kehutanan pada Selasa (2/6). Pertemuan tersebut berlangsung resmi dan terbuka, diawali dengan surat permohonan audiensi dari pemerintah daerah, dipublikasikan melalui media sosial, serta dilengkapi daftar hadir dan notulensi yang siap diserahkan kepada KPK jika diperlukan.
Usai pertemuan, Raja Juli mengaku baru menyadari adanya amplop tertutup yang ditinggalkan Bupati Kuansing. Ia tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya. "Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Sengingi di Kapolres Kuantan Sengingi," kata Raja Juli dalam keterangan tertulisnya.
Raja Juli Siap Kooperatif dengan KPK
Raja Juli juga menyatakan akan datang memenuhi panggilan jika KPK membutuhkan keterangannya. "Oleh karena itu saya mengapresiasi, sekaligus kami akan kooperatif dari kementerian, saya, seluruh staff, apabila ada dokumen yang dibutuhkan, apabila perlu kami dipanggil, saya dipanggil, insya Allah kami akan penuhi karena sekali lagi ini dalam rangka pemberantasan korupsi, memperbaiki sektor kehutanan kita," ujarnya.



