Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjerat mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini dimungkinkan setelah penyidik menemukan fakta bahwa uang hasil gratifikasi yang diperoleh Ma'ruf diduga digunakan untuk renovasi rumah hingga membiayai resepsi pernikahan anaknya.
KPK: Tidak Menutup Kemungkinan TPPU
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan menerapkan pasal TPPU jika terpenuhi unsur-unsurnya. "Untuk asset recovery juga, tadi ada perubahan bentuk. Kita tidak menutup kemungkinan ketika itu memenuhi unsur-unsur TPPU," ujar Taufik dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).
Taufik menjelaskan bahwa uang hasil tindak pidana korupsi kerap diubah bentuknya oleh pelaku untuk menyamarkan asal-usulnya. "Ketika itu memang ditemukan, tentunya penyidik nanti akan mengenakan unsur pasal yang baru, yaitu pasal TPPU. Ini sangat dimungkinkan, kita tunggu nanti perkembangannya seperti apa," kata Taufik.
Total Gratifikasi Rp30 Miliar dan Barang Bukti Disita
KPK menyebutkan total penerimaan gratifikasi yang diperoleh Ma'ruf mencapai Rp30 miliar. Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Harley-Davidson dan satu unit mobil Rubicon. Selain itu, disita pula satu buah gitar senilai Rp10 juta, satu unit sepeda Brompton senilai Rp30 juta, serta satu unit telepon genggam senilai Rp20 juta.
Dari hasil penyidikan, tim penyidik menemukan bukti bahwa Ma'ruf menggunakan uang gratifikasi untuk keperluan pribadi. "Uang senilai Rp1,9 miliar digunakan untuk membiayai renovasi rumah pribadi MC di Gandul, Depok. Selain itu, ada sejumlah uang yang digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak tersangka MC pada bulan November 2020," imbuh Taufik.
Konstruksi Perkara dan Modus Operandi
Taufik menjelaskan, saat menjabat Sekjen MPR periode 2016-2023, Ma'ruf selaku Pengguna Anggaran (PA) di Setjen MPR RI diduga menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selama menjabat, Ma'ruf diduga memiliki seorang kepercayaan bernama Zakaria (Z) yang sehari-hari berada di lingkungan Setjen MPR RI.
Ma'ruf memberikan perintah kepada Zakaria untuk menghubungi dan mengumpulkan sejumlah pengusaha calon rekanan proyek-proyek di Setjen MPR RI. "Untuk penawaran pekerjaan di Setjen MPR RI, para calon rekanan terlebih dulu dimintai fee oleh MC dengan istilah 'uang hangus' atau 'uang assalamualaikum', yang besarnya sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan," jelas Taufik.
Total uang yang diterima Ma'ruf dari fee tersebut mencapai sekitar Rp70 miliar, baik yang diterima secara langsung maupun melalui perantara Zakaria. KPK mengungkapkan Ma'ruf juga memerintahkan staf untuk menunjuk penyedia barang dan jasa sesuai kehendaknya melalui mekanisme penunjukan langsung (PL). Ma'ruf bahkan menerima akun trading dari salah satu korporasi pialang yang ditunjuk memenangkan paket pekerjaan di lingkungan Setjen MPR RI, dengan nilai akun diperkirakan mencapai Rp14,4 miliar.
Rekening Nominee dan Penerimaan Lain
Taufik menerangkan Ma'ruf juga membuka rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar (FA), pihak swasta dari PT Valbury Ecapital International (VEI), perusahaan penyedia alat tulis kantor (ATK) di lingkungan Setjen MPR RI. "Di dalam rekening dan akun tersebut, antara tahun 2021-2022, MC diduga telah menerima sejumlah uang sebesar Rp16,4 miliar," terang Taufik.
"Sehingga terhadap dua penerimaan di dalam rekening dan akun trading sebagai rekening penampungan tersebut, MC diduga telah menerima gratifikasi mencapai sekitar Rp30 miliar," imbuhnya. Ma'ruf tidak dapat membuktikan semua penerimaan tersebut berasal dari sumber yang sah dan tidak pernah melaporkan gratifikasi itu kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak uang diterima.
Penahanan dan Pasal yang Disangkakan
Ma'ruf kini telah ditahan oleh KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk kedua kalinya. Ia ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 9 hingga 28 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Atas perbuatannya, Ma'ruf disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



