Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap upaya Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby menyembunyikan mobil mewah yang diduga berasal dari hasil suap jabatan. Sebuah Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp 2,05 miliar ditemukan di sebuah gudang penitipan kendaraan di Pematangsiantar pada 4 Juli 2026.
Mobil Mewah Disembunyikan di Gudang Pematangsiantar
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa kendaraan tersebut merupakan barang bukti pemberian suap dari tersangka Zulkarnain (ZKN) kepada Suhardiman Amby (SA). "Barang bukti pemberian suap dari tersangka ZKN kepada tersangka SA ini diduga disembunyikan di salah satu gudang tempat penitipan kendaraan di Pematangsiantar," ujar Budi di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
KPK telah membawa mobil tersebut ke Jakarta menggunakan jasa towing untuk kepentingan penyidikan. "KPK akan terus menelusuri setiap informasi, aset, maupun pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara ini, sebagai wujud komitmen menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan," tambah Budi.
Bermula dari Seleksi Sekda Kuansing
Kasus ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Kuansing membuka seleksi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda). Terdapat dua kandidat, yakni FHD yang menjabat Asisten I sekaligus Plt Sekda, serta ZKN yang ketika itu menjabat Kepala Dinas PUPR. Menurut Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Suhardiman diduga meminta sebuah Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para peserta seleksi sebagai syarat untuk menduduki jabatan Sekda.
"Dalam prosesnya, hanya ZKN yang menyanggupi permintaan tersebut. Sehingga ZKN terpilih menjadi Sekda Kuansing Periode 2025," kata Taufik. Untuk memenuhi permintaan tersebut, ZKN membeli mobil secara kredit dengan cicilan Rp 46,5 juta per bulan selama lima tahun. Karena profil keuangannya tidak memenuhi syarat, ZKN menggunakan identitas saudara ARD selaku Direktur Utama PT MIC untuk pengajuan kredit.
Bukan Kali Pertama Suap Terjadi
Penyidik mengungkap bahwa dugaan suap tersebut bukan kali pertama dilakukan ZKN. Sebelumnya, ia diduga memberikan sebuah Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp 700 juta untuk memperoleh jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing. Saat ditemukan, Toyota Land Cruiser 300 GR-S tersebut diduga telah mengalami sejumlah perubahan, termasuk penggantian pelat nomor kendaraan.
KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang kooperatif selama penggeledahan dan mengingatkan agar tidak ada pihak yang menghalangi penyidikan. "Kegiatan penggeledahan ini tentunya bertujuan untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang diperlukan penyidik dalam proses hukum atas perkara ini," tutup Budi Prasetyo.



