KPK Tegaskan Batas Akhir LHKPN, 91,23 Persen Penyelenggara Negara Sudah Melapor
KPK: Batas Akhir LHKPN, 91,23 Persen Sudah Melapor

KPK Tegaskan Batas Akhir LHKPN, 91,23 Persen Penyelenggara Negara Sudah Melapor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa hari ini, Selasa 31 Maret 2026, merupakan hari terakhir dari tenggat waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, hingga 30 Maret 2026, sebanyak 91,23 persen atau sekitar 393.922 dari total 431.785 Wajib Lapor telah menyampaikan laporan kekayaannya.

Momentum Uji Integritas Pejabat Publik

Budi Prasetyo menyatakan bahwa kepatuhan terhadap LHKPN tidak hanya dipandang sebagai kewajiban administratif, tetapi menjadi indikator nyata transparansi dan akuntabilitas atas jabatan publik yang diemban oleh seorang Penyelenggara Negara (PN). "Ini menjadi momentum krusial untuk menguji komitmen integritas para pejabat publik," ujar Budi kepada awak media di Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Menurutnya, data LHKPN dapat menjadi instrumen pencegahan korupsi dan memiliki fungsi strategis dalam membuka akses kontrol publik. "Melalui pelaporan berkala mulai dari awal menjabat, pelaporan tahunan, hingga akhir masa jabatan, masyarakat juga dapat memantau potensi konflik kepentingan serta mengidentifikasi indikasi peningkatan kekayaan yang tidak wajar," jelas dia.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Monitoring Intensif dan Sanksi Administratif

KPK melalui Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN terus melakukan monitoring dan evaluasi secara intensif. Budi menambahkan bahwa terhadap penyelenggara negara dan wajib lapor yang belum melaporkan atau menunda kewajiban, KPK akan mengirimkan surat pengingat serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna mempercepat penyelesaian pelaporan.

Budi mewanti-wanti bahwa keterlambatan menyampaikan LHKPN memiliki sanksi administratif yang berada pada pimpinan instansi atau atasan langsung masing-masing dari penyelenggara negara. "Peran pimpinan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, hingga BUMN/BUMD menjadi kunci dalam memastikan disiplin kepatuhan, termasuk dalam pemberian sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam pelaporan LHKPN secara benar, lengkap, dan tepat waktu," tutur Budi.

Angka Pelaporan per Sektor dan Imbauan Kepatuhan

Berdasarkan angka saat ini, yakni 91,23 persen penyelenggara yang sudah melapor, Budi menilai hal itu menjadi cermin peningkatan kesadaran pejabat publik terhadap pentingnya transparansi sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi. Secara rinci, capaian pelaporan LHKPN per sektor adalah:

  • Bidang yudikatif: 99,92 persen dari 19.021 wajib lapor.
  • Sektor eksekutif: 92,51 persen dari 346.214 wajib lapor.
  • BUMN/BUMD: 89,7 persen dari 46.119 wajib lapor.
  • Sektor legislatif: 64,9 persen dari 20.431 wajib lapor.

Bagi mereka yang belum melapor, Budi mengimbau seluruh pimpinan instansi untuk aktif melakukan pemantauan dan memastikan seluruh jajaran PN/WL segera menuntaskan kewajiban pelaporan sebelum batas waktu berakhir. "Kepatuhan kolektif ini menjadi pondasi penting dalam membangun budaya integritas dan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi negara," pesan Budi menandasi.

Sebagai informasi, secara sistem KPK masih menunggu hingga batas akhir hari ini, Selasa 31 Maret 2026 sampai dengan pukul 23.59 WIB, untuk dapat dinyatakan penyampaian LHKPN tepat waktu. Peningkatan angka pelaporan ini diharapkan dapat mendorong akuntabilitas yang lebih baik di masa mendatang.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga