KPK Perketat Pengawasan Kasus Korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan peningkatan fokus pada pengawasan terhadap kasus rasuah rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa proses pengurusan izin bagi tenaga kerja asing (TKA) yang ingin bekerja di Indonesia sering kali menjadi sasaran praktik tidak sehat oleh oknum di instansi terkait.
Oknum Kemnaker Diduga Lakukan Pemerasan terhadap Agen TKA
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dari penyidikan perkara RPTKA yang telah dilakukan, terungkap dugaan tindak pemerasan oleh oknum di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terhadap para agen TKA. "Ketika agen melakukan pendaftaran untuk memperoleh dokumen dalam proses plotting TKA di berbagai bidang kerja, ada indikasi pemerasan," ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (9/2/2026).
KPK berkomitmen untuk terus mengawasi lembaga-lembaga yang terlibat langsung dalam proses masuknya TKA ke Indonesia. Langkah ini diambil sebagai respons atas insiden pemulangan TKA asal Singapura oleh pihak Imigrasi karena bekerja tanpa izin tinggal yang sesuai.
KPK Ajak Masyarakat dan Pemangku Kepentingan Aktif Melapor
Budi mengimbau kepada semua pemangku kepentingan, termasuk perusahaan yang mempekerjakan TKA, untuk segera melaporkan jika menemukan pelanggaran administratif atau penyimpangan dalam proses plotting. "Jika ada permasalahan, seperti dokumen yang belum terpenuhi atau pelanggaran lain, silakan laporkan ke KPK," tegasnya.
KPK menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. "Kami terbuka untuk memberikan masukan dari aspek pencegahan jika ditemukan celah dalam sistem," tambah Budi, menekankan pentingnya kolaborasi dalam memberantas korupsi.
Imigrasi Pulangkan TKA Singapura yang Bekerja dengan Bebas Visa Kunjungan
Secara terpisah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jakarta (Kanwil Ditjen Imigrasi DKJ) mengonfirmasi pemulangan warga negara asing asal Singapura berinisial TCL. Individu tersebut masuk Indonesia menggunakan bebas visa kunjungan (BVK) tetapi ternyata bekerja secara profesional di sebuah perusahaan lokal.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Jakarta, I Gusti Ibrahim, menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. "TCL terakhir masuk pada 20 Januari 2026 dengan BVK, dan kami telah memberikan sanksi administratif berupa surat peringatan," jelas Gusti melalui keterangan tertulis, Sabtu (31/1/2026).
Sebagai tindak lanjut, penjamin TCL diwajibkan melaporkan perubahan status keimigrasian sesuai peraturan. Kanwil Ditjen Imigrasi DKJ menegaskan komitmennya untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian, serta mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran di wilayah Jakarta.