KPK Siap Bantu Dua Warga Negara Asing Direksi Garuda Indonesia Isi LHKPN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan asistensi terhadap dua warga negara asing (WNA) yang saat ini menjabat dalam jajaran Direksi Garuda Indonesia. Keduanya belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga batas waktu 31 Maret 2026.
Rencana Asistensi Pekan Depan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa kedua WNA tersebut memang belum melaporkan LHKPN. "Benar, per-31 Maret belum lapor. Rencana pekan depan akan dilakukan asistensi dalam pengisian LHKPN-nya," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Budi menegaskan bahwa WNA yang menjadi bagian dari direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki kewajiban yang sama untuk melaporkan LHKPN. Kewajiban ini diterapkan oleh KPK karena WNA yang menjabat sebagai direksi di perusahaan BUMN termasuk dalam kategori penyelenggara negara.
KPK Siap Bantu Atasi Kendala Teknis
KPK menyatakan kesediaannya untuk membantu dalam proses pengisian jika para WNA mengalami kesulitan teknis. Budi menjelaskan bahwa pihak wajib lapor dapat mengakses informasi lengkap mengenai pengisian LHKPN melalui portal resmi elhkpn.kpk.go.id.
"Jika nanti ada kendala dalam pengisiannya, termasuk saat menginput nomor identitasnya pada proses pendaftaran baru, dapat langsung berkoordinasi dengan Direktorat LHKPN KPK," jelas Budi.
Statistik Pelaporan LHKPN per 30 Maret 2026
Hingga Senin (30/3), KPK telah menerima 393.922 LHKPN dari total 431.785 pihak wajib lapor. Angka ini setara dengan 91,23 persen dari total persentase keseluruhan wajib lapor.
Budi memaparkan rincian tingkat kepatuhan berdasarkan sektor:
- Lembaga yudikatif menjadi yang paling taat dengan persentase mencapai 99,92 persen dari 19.021 wajib lapor.
- Sektor eksekutif mencapai 92,51 persen dari 346.214 wajib lapor.
- BUMN/BUMD mencapai 89,7 persen dari 46.119 wajib lapor.
- Sektor legislatif masih menjadi perhatian dengan tingkat pelaporan yang baru mencapai 64,9 persen dari 20.431 wajib lapor.
Data ini menunjukkan bahwa meskipun secara keseluruhan tingkat pelaporan LHKPN sudah mencapai lebih dari 91 persen, masih terdapat beberapa pihak yang belum memenuhi kewajiban tersebut, termasuk dua WNA di jajaran direksi Garuda Indonesia.



