Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa proses penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan atau penerimaan gratifikasi yang melibatkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim akan diarahkan ke delik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pernyataan Ketua KPK
Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (4/6) sore, menyatakan bahwa pengembangan penyidikan akan terus dilakukan untuk mendalami kemungkinan penerapan TPPU dari berbagai modus yang dilakukan oleh para tersangka.
Asal Usul Kasus
Kasus ini bermula dari tindak lanjut penanganan kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada tahun 2025. Selain itu, data laporan transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut menjadi dasar pengembangan kasus ini.
Dalam laporan PPATK, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas periode 2019-2025. Total nilai aliran dana mencapai Rp366,7 miliar.
Rincian Aliran Dana
Dari total aliran dana tersebut, hanya Rp9,7 miliar atau sekitar 3 persen yang berasal dari gaji atau tunjangan. Sementara itu, Rp357 miliar atau 97 persen diduga berasal dari pihak-pihak pemohon layanan keimigrasian seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal.
Modus Pemerasan
Silmy yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024 diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal WNA. Praktik ini dilakukan melalui Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, yang kini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat.
Tindak pidana ini juga melibatkan sejumlah pejabat dan pegawai lain di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Selain itu, beberapa rekening nominee digunakan sebagai rekening pengepul untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal yang berasal dari biro jasa atau pihak WNA.
Jumlah Uang yang Diterima
Selama periode 2022-2026, para pihak di Direktorat Jenderal Imigrasi atau Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai atau transfer) maupun melalui layering atau perantara, setidaknya mencapai Rp145,5 miliar.
Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum setiap pekan di hari Jumat. Silmy Karim sendiri menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu.
Sandi Korupsi
Penerimaan uang tersebut disamarkan dengan menggunakan sejumlah sandi korupsi, seperti malaikat dan konser grup band. Uang itu kemudian digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha, termasuk mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang.
Pasal yang Disangkakan
Silmy dan tujuh tersangka lainnya yang merupakan pejabat dan pegawai di Ditjen Imigrasi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka telah ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 4 Juni hingga 23 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang C1 dan Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.



