Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan barang di Badan Gizi Nasional (BGN). Kasus ini mencakup pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi yang diduga mengalami mark up atau penggelembungan harga.
Motor Listrik Rp 1,03 Triliun Diduga Mark Up
Proyek pengadaan 21.801 unit motor listrik untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi sorotan utama. Nilai proyek mencapai Rp 1,03 triliun, namun diduga tidak sesuai aturan. Vendor pemenang, PT YAT, disebut tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif. Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry, menyatakan bahwa proyek tersebut telah dibayarkan penuh meskipun terdapat indikasi mark up.
Penyidik Jampidsus menduga adanya intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), sehingga pengadaan tidak berdasarkan kebutuhan riil program MBG.
Barang Sudah Didistribusikan, Tidak Disita
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan bahwa barang-barang tersebut sudah terlanjur didistribusikan ke berbagai daerah. Oleh karena itu, Kejagung tidak melakukan penyitaan terhadap barang bukti. "Enggak (disita), kalau barangnya kan sudah distribusi di daerah," ujarnya kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Pengadaan Lain Juga Terindikasi Mark Up
Selain motor listrik, penyidik menemukan dugaan mark up pada pengadaan 32 ribu pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Seluruh pengadaan itu diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami penggelembungan harga. "Pengadaan sepatu, tablet, dan televisi tersebut tidak sesuai ketentuan dan terdapat mark up," tegas Jeffry.
Kasus Menjerat Mantan Kepala BGN
Kasus dugaan korupsi tata kelola MBG ini menjerat mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, beserta dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Kejagung terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.



