Korupsi MBG: Dadan, Lodewyk, Sony Terjerat Kasus Mark Up Anggaran
Korupsi MBG: Tiga Petinggi BGN Tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap konstruksi kasus dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN), yaitu Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya. Program unggulan Presiden Prabowo Subianto ini mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp85,2 triliun untuk tahun 2025 dan Rp268 triliun untuk tahun 2026 yang bersumber dari APBN.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa anggaran program tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan di setiap sekolah. Permasalahan awal diduga terjadi pada proses penunjukan yayasan sebagai pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.

Yayasan Fiktif dan Afiliasi Pejabat BGN

Syarief mengungkapkan bahwa yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat. Yayasan-yayasan tersebut tetap ditunjuk dengan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN melalui atensi dari Dadan, Lodewyk, dan Sony.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari. Yayasan tersebut terafiliasi, di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP," ujar Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6).

Mark Up Pengadaan Barang dan Jasa

Lebih lanjut, Syarief menyebut Dadan bersama Lodewyk dan Sony melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN. Tindakan melawan hukum ini menyebabkan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak sesuai kebutuhan riil dan terjadi mark up harga pengadaan.

Beberapa pengadaan yang dimark up antara lain:

  • Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total sekitar Rp1 triliun.
  • Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan mark up harga.
  • Pengadaan tablet sekitar 31.000 unit yang tidak sesuai ketentuan dan mark up harga.
  • Pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan mark up harga.

"Sehingga terjadi kerugian dalam penyimpangan barang pendukung operasional pelaksanaan MBG," ujarnya.

Penetapan Tersangka dan Penahanan

Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sebagai tersangka korupsi program MBG di BGN. Ketiganya terlihat mengenakan rompi pink dan langsung dibawa menuju Rutan usai pemeriksaan. Kasus ini terus dikembangkan oleh penyidik untuk mengungkap aliran dana dan pihak lain yang terlibat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga