Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat pada Rabu (3/6) malam. Barang bukti yang disita meliputi 4 unit mobil, 9 sepeda motor, dan 7 sepeda.
Proses Pengamanan Barang Bukti
Seluruh kendaraan tersebut diangkut menggunakan jasa towing menuju Kantor KPK di Jakarta. Setelah tiba, barang bukti disimpan di halaman gedung KPK. Selain kendaraan, penyidik juga mengamankan valuta asing berupa dolar Singapura (Sin$), dolar Amerika Serikat (US$), serta logam mulia emas.
OTT Berlangsung Maraton
KPK menggelar OTT di Jakarta Barat secara maraton pada 2-3 Juni 2026. Total belasan orang ditangkap dalam operasi tersebut. Sebagian dari mereka telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga saat ini, KPK masih memburu Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim yang diduga terkait dengan kasus ini. Tim penindakan KPK juga bergerak di wilayah Jawa Barat dan Bali untuk mencari yang bersangkutan.
Keterangan Juru Bicara KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa OTT ini berkaitan dengan pengurusan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA). Ketika ditanya apakah ada WNA dan pengacara yang turut tertangkap, Budi meminta publik bersabar.
"Untuk detailnya nanti, karena dalam proses pengurusan KITAS atau KITAP, WNA bisa menggunakan perantara. Nanti akan kami jelaskan konstruksinya dalam konferensi pers," ujarnya, Rabu (3/6).
Proses Hukum Selanjutnya
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT. Publik menanti pengumuman resmi dari lembaga antirasuah terkait perkembangan kasus ini.



