Menkum Serahkan Proses Hukum Dadan cs ke Kejagung
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya kini berstatus tersangka.
“Kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Artinya, Presiden pasti selalu mengingatkan hal-hal yang terkait dengan hal tersebut,” ujar Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Praduga Tak Bersalah
Supratman menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Ia mengungkit Presiden Prabowo Subianto yang kerap mengingatkan jajarannya untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan. Ia juga menyebut bahwa ketiga tersangka berhak mendapatkan pembelaan sesuai asas praduga tak bersalah.
“Prinsipnya kan kita negara hukum, jadi presiden sudah berkali-kali mengingatkan jangan melakukan hal-hal yang tidak-tidak, dan kita sekarang kan masih proses praduga tak bersalah, kita serahkan kepada mekanismenya, ya, kita serahkan ke APH,” tuturnya.
Penahanan Dadan dkk
Kejagung telah menahan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG. Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan hal tersebut dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6).
“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” kata Syarief.
Proses Penetapan Tersangka
Penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah tanggal 29 Mei 2026. Penetapan tersangka diawali dengan pemeriksaan ketiga orang tersebut sebagai saksi. Setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka.
“Setelah melalui pemeriksaan tersebut, Saudara DH, SS, dan LP, sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” ucap Syarief.
Dadan, Sony, dan Lodewyk telah dicopot dari jabatan mereka oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (2/6) dan kini telah ditahan oleh Kejagung.



