Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli titik Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG). Mereka adalah Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Pengumuman ini disampaikan pada Rabu, 3 Juni 2026. Hingga saat ini, penyidik masih menghitung besaran kerugian negara yang ditimbulkan.
Proses Penghitungan Kerugian Negara
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa kerugian negara masih dalam proses penghitungan. “Masih dihitung. Kerugian negara masih dihitung. Masih proses,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta.
Pendalaman Keterlibatan Pihak Lain
Penyidik terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki afiliasi dengan para tersangka. Syarief menegaskan bahwa afiliasi yang dimaksud adalah hubungan yang mengandung unsur melawan hukum dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. “Yang dimaksud terafiliasi di sini adalah terafiliasi secara melawan hukum. Terafiliasi secara melawan hukum dan konflik kepentingan di situ,” katanya.
Peluang Pengembangan Kasus
Kejagung membuka peluang untuk mengembangkan penyidikan jika ditemukan alat bukti baru yang mengarah pada pihak lain. Menurut Syarief, proses penyidikan masih berada pada tahap awal sehingga berbagai kemungkinan terus didalami. “Kalau masalah pengembangan, selama ada bukti baru tentu kita akan kembangkan. Karena penyidikan memang baru mulai,” ujar dia.
Hingga kini, Kejagung belum mengungkap nilai kerugian negara maupun kemungkinan jumlah tersangka lain yang akan ditetapkan. Kasus ini masih terus berjalan dan publik menanti perkembangan selanjutnya.



