Korupsi MBG: Cuan Miliaran per Hari dan Markup Sepatu hingga Motor Listrik
Korupsi MBG: Cuan Miliaran per Hari dan Markup Sepatu Motor

Jakarta - Tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejagung mengungkap jumlah keuntungan dan markup anggaran yang dilakukan para tersangka hingga menyebabkan kerugian negara.

Tiga Tersangka dan Jeratan Hukum

Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Mereka resmi ditahan oleh Kejagung mulai Rabu, 3 Juni 2026. Para tersangka dijerat dengan pasal merugikan negara.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa perkara ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Modus Korupsi dan Cuan Miliaran per Hari

Modus korupsi yang dilakukan Dadan cs berkaitan dengan intervensi dan pengaturan terhadap verifikasi pembentukan yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Menurut Kejagung, program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan pada setiap sekolah. Namun, dalam praktiknya, banyak yayasan yang justru terafiliasi dengan para tersangka.

Syarief menjelaskan bahwa yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat. Dadan, Sony, dan Lodewyk menggunakan pengaruh jabatan mereka di BGN untuk mengatur verifikasi pembentukan SPPG. Intervensi ini membuat SPPG yang diloloskan adalah milik yayasan yang terafiliasi dengan ketiga tersangka.

Afiliasi ini membuat Dadan cs meraup keuntungan dari keberadaan SPPG tersebut. Nilainya mencapai miliaran rupiah setiap harinya. "Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya yang dimiliki Saudara DH, SS, dan Saudara LP," ujar Syarief.

Markup Anggaran: Sepatu, Motor Listrik, Tablet, dan Televisi

Selain modus afiliasi, Kejagung mengungkap bahwa Dadan cs melakukan markup pada anggaran terkait program MBG. Penggelembungan anggaran ini bahkan dilakukan pada barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Pengadaan yang di-markup antara lain motor listrik sebanyak 21.801 unit. Kejagung menyatakan bahwa pengadaan tersebut dimasukkan oleh Dadan cs padahal tidak dibutuhkan. Selain motor listrik, penggelembungan harga juga terjadi pada pengadaan 32 ribu pasang sepatu di BGN dengan nilai anggaran mencapai Rp 1 triliun.

"Dalam penyusunan KAK (kerangka acuan kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," kata Syarief.

Dadan dan kedua tersangka lainnya juga melakukan markup pada tablet sebanyak 31 ribu unit dan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit. Perbuatan tersebut berdampak pada kerugian keuangan negara.

Kasus ini masih dalam pengusutan lebih lanjut oleh Kejagung. Pihak Kejagung masih mendalami aliran uang yang diterima para tersangka dan jumlah kerugian yang dialami negara akibat perbuatan Dadan cs.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga