2 Terdakwa Korupsi LNG Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun Penjara
Korupsi LNG: 2 Terdakwa Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun

Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair. Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, divonis 4,5 tahun penjara, sedangkan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani, divonis 3,5 tahun penjara.

Vonis untuk Hari Karyuliarto

Ketua majelis hakim Suwandi menyatakan Hari Karyuliarto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar Suwandi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).

Selain pidana penjara, Hari juga dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Vonis untuk Yenni Andayani

Dalam sidang yang sama, hakim juga membacakan vonis untuk Yenni Andayani. Yenni dihukum pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan. Hakim menyatakan keduanya terbukti menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara sebesar USD113.839.186,60.

Hal Memberatkan dan Meringankan

Keadaan yang memberatkan vonis adalah perbuatan terdakwa dinilai tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara itu, hal meringankan adalah keduanya telah berusia di atas 60 tahun dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Dakwaan dan Tuntutan

Hari dan Yenni dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Hari dengan pidana 6,5 tahun penjara dan Yenni 5,5 tahun penjara, serta masing-masing denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga