Jakarta - Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional (BGN). Dugaan ini melibatkan tiga mantan pimpinan BGN, yaitu Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.
Intervensi dan Mark Up dalam Pengadaan
Syarief menjelaskan bahwa para tersangka diduga melakukan intervensi dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sehingga tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Selain itu, terdapat dugaan penggelembungan harga atau mark up pada sejumlah item pengadaan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
"Bahwa selain menggunakan yayasan yang terafiliasi tersebut, Saudara DH bersama-sama dengan Saudara SS dan Saudara LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum melakukan intervensi kepada BPK sehingga dalam penyusunan KAK pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan serta adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," ujar Syarief.
Rincian Barang yang Diduga Mark Up
Syarief merinci sejumlah item pengadaan yang diduga mengalami mark up dan tidak sesuai ketentuan, antara lain:
- Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total nilai sekitar Rp 1 triliun.
- Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.
- Pengadaan tablet sebanyak 31.000 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.
- Pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up harga.
Penetapan Tersangka
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Rabu, 3 Juni 2026. Mereka adalah Dadan Hindayana (DH) selaku Kepala BGN, Sony Sonjaya (SS) selaku Wakil Kepala BGN, dan Lodewyk Pusung (LP) selaku Wakil Kepala BGN bidang Pengembangan Organisasi dan Kelembagaan.
"Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, DH, SS dan LP dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka tim penyidik menetapkan DH, SS dan LP sebagai tersangka," jelas Syarief.
Penggeledahan dan Barang Bukti
Dalam proses penyidikan, tim penyidik Kejagung telah melakukan penggeledahan di kantor BGN dan rumah para tersangka. Sejumlah barang bukti berhasil disita untuk memperkuat dugaan korupsi tersebut.
Kasus ini terus dikembangkan dan diharapkan dapat mengungkap kerugian negara secara pasti. Masyarakat menanti transparansi dan penegakan hukum yang tegas dalam kasus ini.



