Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek modernisasi pabrik gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI. Kedua tersangka tersebut adalah DPP, yang menjabat sebagai Direktur Utama PTPN XI periode 2015-2017, dan TD, Direktur Utama PT Multinas Indonesia.
Penetapan Tersangka Berdasarkan Alat Bukti
Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, mengumumkan penetapan tersangka pada Selasa, 7 Juli 2026, di Mabes Polri. "Berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sesuai Pasal 235 ayat 1 KUHAP telah ditetapkan tersangka pada tanggal 2 Juli 2024 di mana penyidik menetapkan 2 orang tersangka," ujarnya. Ia menjelaskan bahwa DPP berperan mengondisikan pengadaan dengan meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi syarat.
Peran Tersangka dalam Proyek
DPP diduga mengarahkan pembentukan konsorsium KSO Wika-Barata-Multinas (WBM) dan menaikkan harga perkiraan sendiri (HPS) yang menguntungkan pihak tertentu. Sementara itu, TD diduga tidak mengerjakan proyek sesuai kontrak. Dalam perencanaan proyek, TD tidak melibatkan penyedia teknologi sebagaimana disyaratkan. "Serta tidak memenuhi kewajiban penerbitan performance guarantee sehingga tahapan commissioning tidak terlaksana sebagaimana mestinya," tambah Kombes Ahmad Yusuf Afandi.
Proyek Strategis BUMN dengan Dana Miliaran Rupiah
Proyek pengembangan pabrik gula Assembagoes berlangsung dari tahun 2016 hingga 2022, menggunakan skema engineering, procurement, construction, and commissioning (EPCC) berbasis modernisasi. Proyek ini merupakan bagian dari program strategis BUMN yang mendapatkan pendanaan dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp650 miliar, ditambah pinjaman lebih dari Rp462 miliar.
Kontraktor Gagal Penuhi Jaminan Kinerja
Dalam pelaksanaannya, kontraktor utama KSO Wika-Barata-Multinas tidak melibatkan pihak yang memiliki keahlian dalam teknologi gula. Proyek juga gagal memenuhi jaminan kinerja seperti kapasitas giling, kualitas produk, dan produksi listrik untuk ekspor. Akibatnya, PTPN XI memutuskan kontrak dengan KSO Wika-Barata-Multinas setelah mereka gagal memenuhi syarat kontrak. Total pembayaran yang telah dilakukan PTPN XI kepada kontraktor mencapai 99,3 persen dari nilai kontrak sebesar Rp716,6 miliar.
Dampak Korupsi dan Langkah Hukum
Kasus ini menimbulkan kerugian negara yang signifikan. Kortas Tipikor Polri terus mengusut dugaan korupsi ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. Penetapan tersangka baru ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas korupsi di lingkungan BUMN, khususnya proyek-proyek strategis yang menggunakan dana publik.



