Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Invoice Financing Batu Bara
Kortas Tipidkor Polri secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan atau invoice financing oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA) (Persero) kepada PT Bintang Abadi Sempurna (BAS) untuk proyek pengadaan batu bara PT PLN pada periode 2019-2020. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers pada Senin, 20 Juli 2026.
Kabagops Kortas Tipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, mengidentifikasi ketiga tersangka tersebut. Mereka adalah IT yang menjabat sebagai Investment Manager di PT PPA, FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS, dan FH yang merupakan Direktur PT Bintang Abadi Sempurna. Menurut Yusuf, FH saat ini telah berstatus sebagai narapidana dalam perkara lain dan sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Salemba.
Skema Pembiayaan dan Penyimpangan Prosedur
Dalam kasus ini, PT PPA memberikan fasilitas pembiayaan kepada PT BAS melalui skema invoice financing senilai Rp50 miliar. Namun, Yusuf mengungkapkan bahwa dana yang akhirnya dicairkan mencapai Rp67,31 miliar dalam delapan kali proses pencairan yang berbeda. Penyimpangan terjadi sejak tahap awal, di mana proses due diligence dan analisis risiko tidak dijalankan sesuai prosedur.
Yusuf menjelaskan, "Rekomendasi untuk melakukan verifikasi langsung kepada PT PLN Batubara tidak dilaksanakan, padahal hal tersebut merupakan prosedur wajib sesuai SOP internal PT PPA." Selain itu, dokumen invoice dan dokumen pendukung tidak diverifikasi keabsahannya, namun tetap dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga menjadi dasar pencairan dana. Pengawasan dalam mekanisme cash collateral juga diabaikan, sehingga pencairan tetap dilakukan meskipun persyaratan jaminan tidak terpenuhi.
Rekayasa Dokumen dan Kerugian Negara
Pada pencairan tahap akhir, diduga terjadi rekayasa rekening koran untuk membuat saldo rekening jaminan seolah-olah masih mencukupi. Dokumen yang diduga dipalsukan tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pencairan dana berikutnya. Yusuf menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan rangkaian tindakan yang dilakukan secara sadar, terstruktur, dan saling berkaitan, yang mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp38.848.461.055,81. "Perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38,8 miliar. Nilai tersebut merupakan kerugian nyata yang timbul akibat penyimpangan dalam proses pembiayaan dimaksud," ujar Yusuf.
Penyitaan Aset untuk Pemulihan Kerugian
Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, penyidik telah menyita sejumlah aset milik para tersangka. Aset tersebut berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Medan, Bogor, Bekasi, Samarinda, dan Sidoarjo, dengan estimasi nilai sekitar Rp14,4 miliar. Yusuf menambahkan, "Penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara sebagaimana diamanatkan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi."
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dana publik dalam pengadaan batu bara untuk PLN, yang merupakan proyek strategis nasional. Kortas Tipidkor Polri berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.



