Sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, telah digelar hari ini. KontraS mengkritik dakwaan yang diajukan kepada empat prajurit TNI selaku terdakwa karena tidak menyentuh dugaan keterlibatan aktor intelektual di balik penyerangan tersebut.
Kritik KontraS terhadap Dakwaan
Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menyatakan bahwa penetapan hanya empat tersangka oleh Puspom TNI berbanding terbalik dengan temuan investigasi independen TAUD yang menemukan setidaknya 16 orang pelaku lapangan yang terlibat dalam serangan terhadap Andrie. "Ditetapkannya hanya empat tersangka oleh Puspom TNI berbanding terbalik dengan temuan investigasi independen TAUD yang menemukan setidaknya 16 orang pelaku lapangan yang terlibat dalam serangan terhadap Andrie," kata Dimas kepada wartawan, Rabu (29/4/2026).
Keempat terdakwa dalam kasus Andrie Yunus adalah Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL). KontraS menilai jeratan pasal yang diterapkan pada keempat terdakwa tidak sesuai. "Pasal penganiayaan berat dengan rencana yang didakwakan oleh Oditurat Militer tidak tepat. Serangan air keras terhadap Andrie Yunus tersebut seharusnya dipandang sebagai pembunuhan berencana dengan penyertaan," katanya.
Motif Dendam Pribadi Dinilai Mengaburkan Aktor Intelektual
Menurut Dimas, motif terdakwa dalam dakwaan direduksi menjadi motif dendam pribadi. Motif ini mengaburkan dugaan keterlibatan sosok intelektual yang memerintahkan penyiraman air keras kepada Andrie Yunus. "Alasan serangan dilakukan karena dendam pribadi dari para terdakwa akan menutupi keterlibatan aktor lapangan lainnya sebagaimana temuan investigasi independen TAUD serta aktor intelektual di balik serangan terhadap Andrie Yunus," jelas Dimas.
Tim pengacara Andrie Yunus mendorong penuntasan kasus ini diserahkan kepada kepolisian untuk membongkar keterlibatan sosok intelektual. KontraS juga meminta keempat terdakwa diadili di peradilan umum. "Sebagai sebuah proses akuntabilitas dan transparansi serta untuk pencegahan keberulangan, proses investigasi menyeluruh untuk membongkar skenario operasi, keterlibatan aktor intelektual, dan rantai komando juga harus didorong dengan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen," tutur Dimas.
Dakwaan Oditur Militer
Jaksa mendakwa keempat tentara penyiram air keras melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Oditur mengatakan motif para terdakwa melakukan penyiraman air keras karena kesal atas sikap Andrie Yunus yang melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta. Para terdakwa menilai perbuatan Andrie telah melecehkan institusi TNI. "Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Militer Jakarta Timur.



