Komnas Perempuan mengecam keras tindakan penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan Taufik Hidayat (30) terhadap pacarnya, YTR (29), selama tiga tahun di Bandung, Jawa Barat. Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan kekerasan berbasis gender dalam relasi personal, bukan sekadar kasus asmara.
Perlakuan Tidak Manusiawi dan Kontrol Ekstrem
Maria Ulfah Anshor menyatakan bahwa perlakuan pelaku terhadap korban sangat tidak manusiawi. Pelaku telah merampas kemerdekaan korban melalui kontrol ekstrem dan penguasaan. "Komnas Perempuan mengutuk perlakuan kejam dan tidak manusiawi yang dialami korban. Ini adalah kekerasan berbasis gender yang ditandai kontrol ekstrem, penguasaan, dan perampasan kemerdekaan," ujarnya dalam keterangan pers pada Rabu (24/6/2026).
Komnas Perempuan menolak narasi yang meromantisasi kekerasan, seperti "Cinta berujung tragis". Menurut Maria, narasi semacam itu mengaburkan fakta bahwa pelaku menggunakan relasi pacaran untuk melakukan kontrol, isolasi, dan kekerasan sistematis terhadap korban.
Pola Kekerasan Bertahap
Maria membeberkan bahwa kekerasan semacam ini tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan melalui pola pengendalian bertahap. Mulai dari pembatasan pergaulan, isolasi dari keluarga, pengawasan ketat, hingga ketergantungan emosional dan ekonomi. Kondisi ini membuat korban berada dalam situasi tidak bebas dan sulit keluar dari relasi kekerasan.
Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan menunjukkan bahwa kekerasan dalam relasi pacaran dan relasi dengan mantan pasangan masih menjadi pola yang konsisten. Pada 2025, Komnas Perempuan menerima 518 pengaduan kekerasan dalam pacaran (KDP) dan 534 pengaduan kekerasan oleh mantan pasangan (KMP).
Dorongan Penyelidikan Menyeluruh
Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, menekankan bahwa penyidikan tidak boleh berhenti pada penganiayaan. "Kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan dalam pacaran dapat berkembang menjadi bentuk kekerasan yang ekstrem dan berlapis. Penyidikan tidak boleh berhenti pada penganiayaan, tetapi harus mengungkap seluruh bentuk kekerasan yang dialami korban," ujarnya.
Komnas Perempuan mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penyidikan menyeluruh, menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta menerapkan pasal berlapis sesuai fakta dan alat bukti. "Negara wajib hadir untuk memastikan korban dipulihkan dan pelaku dimintai pertanggungjawaban. Keadilan tidak hanya soal hukuman, tetapi juga pemulihan korban," lanjut Sondang.
Imbauan Publik dan Penangkapan Pelaku
Komnas Perempuan mengimbau publik untuk tidak menyebarkan identitas korban maupun narasi yang menyalahkan korban, serta tidak meromantisasi kekerasan dalam relasi. Taufik Hidayat saat ini telah ditangkap di rumah kerabatnya di Majalaya, Jawa Barat, pada Selasa (23/6). Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan membenarkan penangkapan tersebut.



