Pelimpahan Berkas Perkara ke PN Jakarta Timur
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah melimpahkan berkas perkara Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Kasus ini terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Pelimpahan dilakukan pada Selasa, 23 Juni 2026, sekitar pukul 14.45 WIB.
Keterangan Resmi Kejari Jakarta Timur
Kasi Intel Kejari Jakarta Timur, Yogi Sudharsono, mengonfirmasi pelimpahan tersebut dalam keterangannya pada Rabu, 24 Juni 2026. "Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah melimpahkan Perkara Tindak Pidana Umum atas nama terdakwa Dr Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo dan terdakwa dr Tifauziah Tyassuma di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujar Yogi.
Dasar Hukum Penunjukan PN Jaktim
Pelimpahan ini berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 114/KMA/SK.HK2.2/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026. Keputusan tersebut menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Roy dan Tifa. Yogi menambahkan, "Selanjutnya, Penuntut Umum menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur."
Proses Sebelumnya: Pelimpahan dari Polda Metro Jaya
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melimpahkan Roy dan Tifa beserta barang bukti ke Kejari Jaksel pada Senin, 22 Juni 2026. Setelah pelimpahan tahap II, Kejari Jaksel memutuskan untuk tidak menahan keduanya, namun mewajibkan lapor satu kali dalam seminggu.
Alasan Persidangan di PN Jaktim
Kajari Jaksel Marcelo Bellah menyatakan bahwa persidangan akan digelar di PN Jaktim, namun tidak merinci alasan pemilihan lokasi tersebut. Ia menekankan bahwa proses persidangan akan dilaksanakan sesegera mungkin karena kasus ini masuk dalam kualifikasi perkara penting. "Dengan mempertimbangkan perkara ini telah menyita waktu dan perhatian masyarakat sehingga dikategorikan dalam kualifikasi perkara penting, sehingga perlu untuk sesegera mungkin perkara tersebut harus memperoleh kepastian hukum," tutur Marcelo. Ia menambahkan, "Untuk itu, sesegera mungkin pula berkas perkara dan surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri yang berwenang."



