Komnas HAM Minta Latihan Dasar Militer Calon Manajer Koperasi Merah Putih Dihentikan
Komnas HAM Minta Latsarmil Calon Manajer Koperasi Dihentikan

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) secara resmi merekomendasikan pemerintah untuk menghentikan program latihan dasar militer (Latsarmil) yang diwajibkan bagi calon manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP). Rekomendasi ini dikeluarkan menyusul kematian lima peserta dari program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) saat mengikuti Latsarmil.

Lima Peserta Meninggal dalam 10 Hari

Koordinator Subkom Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tantowi, dalam siaran pers pada Minggu (28/6/2026) menyatakan, "Komnas HAM merekomendasikan agar Pemerintah menghentikan program pembekalan dalam bentuk latihan dasar militer terhadap calon manager koperasi KDMP dan KNMP." Pramono menekankan bahwa koperasi adalah institusi ekonomi yang berorientasi pada pengelolaan usaha, pelayanan anggota, dan tata kelola organisasi.

Menurutnya, peningkatan kapasitas manajer koperasi seharusnya difokuskan pada penguatan kompetensi manajerial, kepemimpinan, tata kelola koperasi, dan literasi keuangan. "Pelatihan dasar kemiliteran tidak secara langsung mendukung pencapaian kompetensi tersebut," ujarnya. Ia menambahkan, "Apalagi dalam hal ini menimbulkan korban meninggal dunia dalam menjalankan Latsarmil tersebut."

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Kematian Peserta

Berdasarkan informasi resmi Kementerian Pertahanan per 27 Juni 2026, lima korban yang meninggal adalah: Yonanda Mohamad Taufiq saat pelatihan di Satdik Puslatpur Kodiklatad Baturaja; Annisa Muyassaroh di Satdik Dodikjur Rindam VI; Mulawarman di Balikpapan; Novia Rahmadhani Sihotang di Satdik Pusbahasa Kodiklatau; Muhammad Rifqi Renaldi di Satdik Yon PARAKO 465; dan Nola Diasari di Satdik C Kalimantan. Mereka dinyatakan meninggal akibat heat stroke, henti jantung (cardiac arrest), dan tuberkulosis. Program Latsarmil ini melibatkan sedikitnya 35.476 calon manajer Koperasi Desa dan 5.476 calon manajer Kampung Nelayan yang diwajibkan mengikuti pelatihan selama 45 hari (14 Juni-31 Juli 2026) di 67 satuan TNI di seluruh Indonesia. Pelatihan mencakup bangun pukul 03.30 WIB, kegiatan fisik, Peraturan Baris Berbaris (PBB), hingga rencana menembak pada minggu ketiga.

Rekomendasi Hak atas Remedi dan Akuntabilitas

Komnas HAM juga merekomendasikan pemerintah memberikan hak atas remedi dan akuntabilitas sebagaimana dijamin dalam Pasal 2 ayat (3) Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang mewajibkan negara menyediakan upaya pemulihan efektif bagi korban dan keluarga. Selain itu, Komnas HAM meminta kepastian proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab akibat kelalaian yang menyebabkan kematian lima peserta. Komnas HAM juga merekomendasikan kepolisian segera mengajukan permintaan autopsi forensik terhadap jenazah korban guna memperoleh bukti ilmiah penyebab kematian sebagai bagian dari penyidikan pidana.

Negara Wajib Lindungi Nyawa

Pramono menjelaskan bahwa hak atas hidup adalah hak paling fundamental yang dijamin dalam Pasal 28A UUD 1945, Pasal 9 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan Pasal 6 ICCPR yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005. Hak atas kesehatan juga dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 12 ICESCR. Dalam hukum HAM, tanggung jawab negara atas kematian dalam program yang diselenggarakannya tidak terhapus hanya dengan alasan bahwa korban telah lulus tes kesehatan atau mengikuti program secara sukarela. Negara memiliki kewajiban positif (positive obligation) untuk melindungi nyawa, kewajiban uji tuntas (due diligence obligation), dan kewajiban investigasi atas setiap kematian dalam konteks program negara.

Komnas HAM berkomitmen untuk terus memantau dan menindaklanjuti peristiwa ini serta memanggil sejumlah pihak agar perlindungan HAM bagi warga negara dapat dijalankan untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga