Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis vape yang mengandung zat etomidate dengan merek Batman di Sumatera Utara. Dalam operasi ini, polisi mengamankan 112 buah vape etomidate beserta sejumlah barang bukti lainnya. Pengungkapan ini berawal dari penangkapan di Bandar Udara Internasional Kualanamu pada Sabtu, 20 Juni 2026.
Penemuan Vape di Antara Es Batu dan Kopi Durian
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah petugas menemukan vape merek Batman yang disembunyikan di antara es batu dan kopi durian. Barang tersebut dibawa oleh seorang penumpang berinisial UKM. "Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan UKM, ditemukan 112 pcs vape merek Batman yang diduga mengandung zat etomidate yang disembunyikan di dalam kotak styrofoam berisi kopi durian dan es batu," kata Eko pada Minggu, 28 Juni 2026.
Pengembangan dan Penangkapan Tersangka
Dari pengembangan kasus, polisi kemudian mengamankan Samuel Roynald Sihaan dan Willy Raja Pande Turnip di area bandara karena terbukti membantu mengantarkan barang tersebut untuk diselundupkan ke Jakarta. Selanjutnya, polisi menangkap Deddy Pratama Putra dan WS yang dalam kondisi hamil. "Dari hasil interogasi terhadap Deddy Pratama Putra diperoleh keterangan bahwa vape yang dibawa oleh Samuel diperoleh dari WS," ujar Eko. "Proses pengiriman vape dari WS kepada Deddy Pratama Putra dilakukan secara langsung oleh Widya Siregar bersama suaminya, Safrizal," tambahnya.
Penangkapan Akbar Bodamer dan Pembagian Keuntungan
Bareskrim juga menangkap Akbar Bodamer di wilayah Medan Selayang pada Rabu, 24 Juni. Akbar mengaku selalu berkoordinasi dengan atasannya yang kini buron, Ahmad, jika mendapat pesanan vape. "Dari transaksi tersebut, Akbar Bodamer mengaku memperoleh keuntungan sebesar Rp 14.900.000, yang kemudian dibagi dengan M. Teddy Hamdani sebesar Rp 8.800.000, sesuai kesepakatan di antara keduanya," tutur Eko.
Pemburuan Pelaku Utama dan Proses Hukum
Bareskrim Polri masih memburu dua orang lain, yaitu M. Teddy Hamdani dan Ahmad, yang diduga sebagai pengendali utama jaringan ini. Seluruh tersangka dan barang bukti kini telah dibawa ke markas Dittipidnarkoba Mabes Polri di Jakarta untuk proses lebih lanjut. "Terhadap tersangka WS yang sedang dalam kondisi hamil telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Satkes Pusdokkes Polri dan dinyatakan dalam kondisi yang memungkinkan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Eko.



