Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis perkembangan pemantauan dan penyelidikan kasus-kasus pelanggaran HAM di Papua yang terjadi sejak tahun 2025 hingga awal 2026. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengungkapkan terdapat enam kasus pelanggaran HAM di Papua yang memerlukan perhatian nasional.
Konflik Lahan di Papua Selatan
Kasus pertama adalah konflik lahan di Papua Selatan yang melibatkan lima kampung masyarakat adat. Komnas HAM menemukan adanya konflik tanah dan hutan di Kampung Soa (Distrik Tanah Miring), Kampung Blandinkakayo/Sermayam (Distrik Jagebob), Kampung Onggari dan Domande (Distrik Tanah Miring), serta Kampung Wanam (Distrik Ilwayab), Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Menurut Anis, konflik ini dipicu oleh aktivitas perusahaan yang menjalankan Program Strategis Nasional (PSN) berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi dan Air Nasional. Masyarakat adat di lima kampung tersebut menyatakan bahwa proyek berjalan tanpa dialog dan persetujuan dari kelompok adat setempat, serta cenderung represif.
Komnas HAM menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia terhadap masyarakat adat, khususnya terkait hak persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (PADIATAPA), hak atas tanah dan wilayah adat, hak atas penghidupan yang layak, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak atas identitas budaya, serta hak atas rasa aman dan bebas dari intimidasi.
Penembakan Warga Sipil oleh TNI di Asmat
Kasus kedua adalah penembakan warga sipil oleh TNI di Kampung Dolog, Distrik Agats, Kabupaten Asmat, Papua Selatan pada 27 September 2025. Komnas HAM menemukan bahwa Irenius Baotaipat tewas akibat tembakan senjata api yang dilakukan anggota Satgas 123/Rajawali. Penembakan terjadi karena korban membuat keributan dalam keadaan dipengaruhi minuman keras. Tiga warga lainnya juga terluka akibat serpihan peluru.
Komnas HAM menyimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM berupa hak hidup. Anis meminta Pangdam XXIV/Mandala Trikora untuk memproses hukum peristiwa ini dan mengevaluasi jajarannya melalui penguatan kapasitas serta pelatihan sosial-budaya sesuai kearifan lokal.
Penembakan Pilot dan Kopilot di Boven Digoel
Kasus ketiga adalah penembakan pilot dan kopilot di Bandara Koroway Batu, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan. Komnas HAM menemukan bahwa kematian kedua pilot pesawat Smart Air disebabkan serangan kelompok bersenjata TPNPB-OPM Kodap XVI Yahukimo. Kedua korban mengalami luka tembak di kepala dan luka sayat akibat benda tajam. Motif penembakan adalah kecurigaan pelaku terhadap korban yang diduga membantu operasional aparat keamanan. Selain itu, bandara tersebut tidak dilengkapi petugas keamanan.
Komnas HAM mendesak Kapolri dan Kapolda Papua untuk menegakkan hukum dengan menangkap pelaku dan memperkuat pengamanan wilayah rawan, terutama bandara perintis di Boven Digoel, dengan menempatkan personel Polri dari Orang Asli Papua (OAP) yang memahami kearifan lokal.
Penembakan Tenaga Kesehatan di Tambrauw
Kasus keempat adalah penembakan dua tenaga kesehatan di Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya pada 16 Maret 2026. Komnas HAM menemukan indikasi pembunuhan berencana oleh Kelompok Separatis Bersenjata (KSB) berdasarkan ditemukannya lokasi yang diduga sebagai tempat berkumpul orang, senjata, dan logistik. Dampak peristiwa ini adalah operasi penyisiran oleh TNI/Polri di Distrik Bamusbama dan Fef pada 18 Maret 2026, yang mengakibatkan 12 orang ditangkap dan mengalami penyiksaan. Sebelas orang di antaranya telah dibebaskan, sementara satu orang masih ditahan terkait dugaan kepemilikan amunisi. Selain itu, terjadi pengungsian masyarakat di Kampung Banfooth, Distrik Fef, Kabupaten Tambrauw.
Komnas HAM masih menganalisis peristiwa ini dan akan menyampaikan rekomendasi kepada para pihak dalam waktu dekat.
Penembakan Warga Sipil Pasca Pembunuhan Bripda di Dogiyai
Kasus kelima adalah penembakan warga sipil pasca pembunuhan Bripda JE, anggota Polres Dogiyai, pada 31 Maret 2026 di Moanemani, Dogiyai, Papua Tengah. Komnas HAM menemukan bahwa peristiwa dipicu oleh kematian Bripda Jufentus Edowai akibat kekerasan orang tak dikenal. Anggota Polres Dogiyai merespons dengan menembakkan senjata ke udara, merusak pondok warga, dan membakar kendaraan di sekitar lokasi penemuan jenazah. Polisi juga menyisir pemukiman warga menggunakan gas air mata dan peluru tajam. Warga kemudian meluapkan amarah dengan menyerang Polsek Kamuu dan Polres Dogiyai menggunakan batu, panah, dan senapan angin, serta melakukan blokade, pembakaran kendaraan, dan bangunan sebagai protes.
Akibatnya, lima warga sipil meninggal dunia, dua anggota polisi terluka terkena panah dan senapan angin, serta kerugian materi berupa dua truk, satu mobil, sembilan motor, dan satu bangunan usaha mebel rusak terbakar. Komnas HAM meminta Kapolda Papua Tengah untuk menegakkan hukum terkait pembunuhan Bripda JE, memeriksa personel Polres Dogiyai, serta memperkuat sinergi dan komunikasi dengan pemerintah daerah dan tokoh masyarakat.
Penembakan Warga Sipil di Puncak
Kasus keenam adalah penembakan warga sipil di Kabupaten Puncak pada 13–15 April 2026. Komnas HAM menerima informasi tentang kekerasan yang dipicu operasi penindakan TPNPB-OPM oleh TNI. Korban jiwa warga sipil mencapai 15 orang (delapan laki-laki dan tujuh perempuan), serta korban luka-luka terdiri dari tiga anak, satu perempuan, dan satu laki-laki. Komnas HAM terus memantau situasi dan akan melakukan langkah pemantauan dan penyelidikan lebih lanjut.
Komnas HAM meminta semua pihak, baik TNI-Polri maupun TPNPB-OPM, untuk menahan diri dan menghindari jatuhnya korban warga sipil. Mereka juga meminta akses bagi petugas kemanusiaan untuk memberikan bantuan, terutama di daerah terdampak seperti Kampung Pagame dan Kampung Kembru.



