Komisi III DPR Gelar Rapat dengan Pakar untuk Masukan RUU Perampasan Aset
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat bersama sejumlah akademisi dan pakar hukum pada Senin (30/3/2026). Rapat ini bertujuan untuk meminta masukan dan pengayaan konsep dalam rangka pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Rapat Digelar di Jakarta dengan Kuorum Terpenuhi
Rapat berlangsung di ruang rapat Komisi III DPR RI, Nusantara II, Jakarta. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memimpin langsung jalannya rapat dan menyatakan bahwa kuorum fraksi sudah terpenuhi, sehingga rapat dapat dilaksanakan dengan lancar.
Habiburokhman dalam pembukaannya menekankan pentingnya pengayaan konsep untuk RUU Perampasan Aset. Ia mempersilakan para pakar yang hadir, termasuk Profesor Bayu, Wakil Dekan FH Unair Maradona, dan Guru Besar Pidana Unsoed Hibnu Nugroho, untuk menyampaikan masukan mereka.
Proses Penyampaian Masukan dan Tanggapan
Dalam rapat, para pakar diberikan waktu sekitar 10 menit untuk menyampaikan update dan pencerahan terkait penyusunan draft RUU. Setelah itu, anggota Komisi III DPR yang hadir akan menanggapi dan berdiskusi lebih lanjut.
Saat ini, rapat masih berjalan dengan Profesor Hibnu Nugroho tengah menyampaikan pemaparannya. Rapat ini diharapkan dapat menghasilkan masukan yang konstruktif untuk memperkuat RUU Perampasan Aset, yang merupakan langkah penting dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
RUU Perampasan Aset sendiri menjadi perhatian publik karena potensinya dalam menyita aset hasil kejahatan, termasuk korupsi dan narkoba. Dengan melibatkan pakar, Komisi III DPR berupaya memastikan bahwa undang-undang ini nantinya efektif dan sesuai dengan kebutuhan hukum nasional.



