Komisi III DPR RI menilai penggunaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam laporan yang diajukan mantan istri Andre Taulany, Rien Wartia Trigina atau Erin, terhadap asisten rumah tangga (ART) bernama Hera tidak tepat. Komisi III DPR menegaskan hukum tidak boleh digunakan secara berlebihan terhadap masyarakat kecil.
Pernyataan Ketua Komisi III DPR
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa penggunaan UU PDP dalam perkara Hera, mantan ART Erin Wartia, tidak tepat. Ia menekankan bahwa hukum tidak boleh digunakan secara berlebihan terhadap masyarakat kecil.
Unsur UU PDP Tidak Terpenuhi
Habiburokhman menjelaskan bahwa penggunaan UU PDP dalam kasus tersebut tidak memenuhi unsur yang diatur dalam undang-undang. Objek yang dipersoalkan, seperti foto suasana rumah dan foto bersama anak-anak, merupakan dokumentasi biasa yang tidak memuat identitas pribadi seseorang. Oleh karena itu, penggunaan UU PDP tidak sesuai.
Ia menegaskan bahwa data pribadi dalam UU PDP berkaitan dengan identitas personal seperti KTP, KK, NPWP, data kesehatan, rekening, dan data biometrik. Tuduhan terhadap Hera sangat tidak tepat karena objek yang dipersoalkan tidak termasuk kategori data pribadi.
Semangat UU PDP untuk Melindungi Masyarakat
Habiburokhman mengingatkan bahwa semangat pembentukan UU PDP adalah untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan data sensitif dan kejahatan digital. UU PDP bukan untuk memperluas kriminalisasi terhadap kelompok masyarakat kecil. Komisi III DPR berkomitmen melindungi masyarakat kecil agar tidak mudah dikriminalisasi.
Ia menambahkan bahwa negara tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Penegakan hukum harus mengedepankan keadilan, proporsionalitas, dan rasa kemanusiaan.
Laporan Erin ke Polisi
Sebelumnya, Erin resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan Hera ke Polres Metro Jakarta Selatan. Didampingi tim kuasa hukum, Erin menjerat mantan ART dengan UU PDP. Laporan polisi ini merupakan buntut dari tindakan Hera yang diduga menyebarluaskan privasi keluarga Erin melalui media sosial tanpa izin.
Pihak Erin menilai tindakan tersebut sudah melampaui batas kewajaran karena menyangkut data sensitif yang dapat mengancam keamanan keluarga. Kuasa hukum Erin, Sunan Kalijaga, menyatakan bahwa tujuan pelaporan adalah untuk menindak seseorang yang dianggap sudah sangat di luar batas kewajaran dalam menyebarkan ranah pribadi, data pribadi, dan lingkungan pribadi.



