Komisi III DPR Apresiasi Vonis Bebas Amsal Sitepu dalam Kasus Video Desa
Komisi III DPR Apresiasi Vonis Bebas Amsal Sitepu

Komisi III DPR Apresiasi Vonis Bebas Amsal Sitepu dalam Kasus Video Profil Desa

Jakarta - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap putusan bebas yang diberikan kepada Amsal Christy Sitepu oleh Pengadilan Negeri Medan. Kasus ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Putusan Mencerminkan Keadilan Hukum

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrahman, dalam konferensi pers pada Rabu (1/4/2026), menegaskan bahwa putusan tersebut mencerminkan rasa keadilan yang seharusnya diimplementasikan dalam sistem peradilan. "Kita tentu menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang membebaskan saudara Amsal Sitepu beberapa jam yang lalu," ujarnya.

Habiburrahman menyatakan bahwa sejak awal, kasus ini telah menimbulkan keprihatinan publik. Pasalnya, Amsal yang berprofesi sebagai videografer justru dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi. Menurutnya, argumentasi mengenai dugaan penggelembungan harga dalam perkara tersebut sulit diterima oleh masyarakat luas.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Perbedaan Kerja Kreatif dan Pengadaan Barang

Lebih lanjut, politikus Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa kerja kreatif memiliki karakteristik yang berbeda dengan pengadaan barang fisik yang memiliki standar harga pokok yang jelas. "Kerja kreatif itu beda dengan pengadaan barang yang secara fisik ada standar harga pokok. Kerja-kerja kreatif itu ada nilai yang memang subjektif, lalu sepanjang ada kesepakatan maka muncullah kesepakatan harga tersebut," paparnya.

Habiburrahman menilai Majelis Hakim telah mengimplementasikan pasal 5 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dengan tepat. Dia menekankan bahwa putusan hakim telah sesuai dengan nilai-nilai hukum yang berlaku, sehingga patut diapresiasi.

Komitmen Meningkatkan Kesejahteraan Hakim

Dalam kesempatan yang sama, Habiburrahman juga menyoroti komitmen Komisi III DPR untuk terus mendorong peningkatan kesejahteraan hakim. "Karena kami adalah pihak yang mendorong terus ditingkatkannya kesejahteraan hakim. Minggu ini kami sudah mulai membahas Undang-Undang Jabatan Hakim. Teman-teman semua berkomitmen kalau hakimnya sudah semakin berkualitas, semakin semangat kita untuk memperhatikan keamanan, kesejahteraan rekan-rekan para pengadil tersebut," lanjutnya.

Dugaan Ketidakprofesionalan Kejaksaan Negeri Karo

Selain mengapresiasi putusan pengadilan, Habiburrahman juga menyoroti adanya dugaan sikap tidak profesional dari Kejaksaan Negeri Karo dalam penanganan perkara Amsal Sitepu. Dia menyebut pihaknya akan memanggil Kejari Karo beserta jaksa penuntut umum untuk meminta penjelasan secara detail.

"Ini yang agak menjadi fenomena. Kami melihat adanya perlawanan, mungkin saja dari aparat penegak hukum kotor yang tidak merasa nyaman dengan aktivitas kami mendengar aspirasi rakyat dan menggelar RDPU," ujarnya dengan tegas.

Prosedur Penangguhan Penahanan yang Dipertanyakan

Habiburrahman mengungkapkan bahwa terdapat laporan mengenai sekelompok orang yang melakukan demonstrasi terkait kasus ini. Selain itu, dia menilai ada narasi yang dibangun oleh Kejari Karo yang dinilai menyesatkan publik, terutama terkait prosedur penangguhan penahanan.

"Penangguhan penahanan itu kan permohonan dari Komisi III, permohonan loh bahasanya, yang dikabulkan oleh Hakim. Produk pengadilan, dikabulkan oleh pengadilan. Seharusnya ketika dikabulkan, si Amsal ini nggak kembali ke LP lagi. Harusnya saat itu langsung dibebaskan," jelasnya.

Dia menambahkan bahwa terdapat penundaan beberapa jam karena menunggu jaksa dari Kejaksaan Negeri Karo datang untuk menandatangani berkas. Menurutnya, hal ini justru menciptakan propaganda seolah-olah Komisi III menyalahi prosedur, padahal sebaliknya.

Rencana Pemanggilan dan Evaluasi

Oleh karena itu, Komisi III DPR berencana untuk memanggil Kejari Karo beserta para jaksa penuntut umum pada hari berikutnya. Habiburrahman juga akan mengundang Komisi Kejaksaan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan kasus ini.

"Kami akan panggil Kejari Karo beserta para JPU-nya besok, berikut kami juga akan mengundang Komisi Kejaksaan untuk melakukan evaluasi terhadap yang seperti ini," tuturnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Politikus Gerindra ini mengaku sangat kecewa dengan sikap Kejari Karo yang dinilai bertolak belakang dengan pimpinan Kejaksaan Agung yang selama ini responsif terhadap masukan DPR dan aspirasi masyarakat. "Kami siap mempertanggungjawabkan apa yang kami laksanakan beberapa hari ini terkait Amsal Sitepu. Kami siap. Maka kita akan panggil, kita akan dengar apa alasannya," tegas Habiburrahman.

Latar Belakang Putusan Bebas

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Medan, M Yusafrihardi Girsang, menyatakan bahwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti bersalah dalam kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Amsal pun secara resmi divonis bebas dari segala tuntutan hukum.

Amsal sebelumnya dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, Wira Arizona, pada persidangan di PN Medan pada Jumat (20/2/2026). Selain hukuman penjara, tuntutan juga mencakup pembayaran denda dan uang pengganti. Namun, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk membebaskan Amsal setelah mempertimbangkan seluruh bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.