Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan apresiasi tinggi kepada Bareskrim Polri atas keberhasilan membongkar praktik judi online (judol) jaringan internasional yang bermarkas di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Pengungkapan ini dinilai sebagai langkah signifikan dalam memberantas kejahatan digital transnasional yang merugikan masyarakat dari segi ekonomi hingga psikologis.
Apresiasi Komdigi atas Pengungkapan Judol Internasional
Perwakilan Direktorat Pengendalian Aptika Komdigi, Jawara Wahyu, menyampaikan apresiasi langsung dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (26/6/2026). "Apresiasi setinggi-tingginya kepada Dittipidum Bareskrim Polri atas keberhasilan mengungkap praktik perjudian daring jaringan internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat," ujar Wahyu.
Dalam penggerebekan tersebut, Polri berhasil mengamankan 321 warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam sindikat judi online. Selain itu, sejumlah barang bukti turut disita, termasuk perangkat elektronik, dokumen perjalanan, dan puluhan dokumen yang digunakan sebagai sarana perjudian daring. "Aparat berhasil mengamankan 321 warga negara asing yang terlibat dan menyita berbagai barang bukti berupa perangkat elektronik, dokumen perjalanan, dan puluhan dokumen yang digunakan sebagai sarana perjudian daring," jelas Wahyu.
Judol sebagai Kejahatan Transnasional Terorganisir
Menurut Wahyu, kasus ini membuktikan bahwa judi online bukan lagi kejahatan biasa, melainkan telah berkembang menjadi kejahatan transnasional yang terorganisir. Sindikat ini memanfaatkan teknologi digital dan infrastruktur komunikasi yang kompleks untuk menghindari deteksi hukum. "Modus penggunaan berbagai domain dan identitas digital yang terus berubah menjadi tantangan bersama, sehingga memerlukan sinergi yang kuat antarlembaga, baik di tingkat nasional maupun internasional," ungkapnya.
Komdigi berkomitmen untuk terus mendukung langkah Polri dalam memberantas judi online dengan memutus akses terhadap infrastruktur digital yang digunakan. "Komdigi terus mendukung proses penegakan hukum melalui pemutusan akses terhadap situs, aplikasi, dan infrastruktur digital yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian online," tegas Wahyu.
Dampak Negatif Judi Online dan Imbauan Masyarakat
Wahyu mengimbau masyarakat agar tidak terjebak dalam lingkaran judi online. Ia menekankan bahwa judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial, ekonomi, dan psikologis yang merugikan keluarga dan masyarakat luas. "Judi online tidak hanya melanggar hukum, tapi juga menimbulkan dampak sosial, ekonomi, psikologis yang merugikan keluarga maupun masyarakat luas," imbuhnya.
Oleh karena itu, partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan konten atau aktivitas digital yang mencurigakan sangat diperlukan. "Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan konten dan aktivitas mencurigakan menjadi bagian penting dalam upaya bersama memberantas kejahatan digital di Indonesia," tambah Wahyu.
Komitmen Komdigi Perkuat Tata Kelola Ruang Digital
Ke depan, Komdigi berkomitmen untuk memperkuat tata kelola ruang digital nasional agar tetap aman, sehat, dan produktif. "Komdigi akan terus memperkuat tata kelola ruang digital nasional agar tetap aman, sehat, produktif, dan bebas dari praktik-praktik ilegal yang mengancam kedaulatan digital serta ketertiban masyarakat," pungkas Wahyu.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata sinergi antara Komdigi dan Polri dalam memberantas kejahatan digital. Dengan dukungan pemutusan akses infrastruktur digital, diharapkan praktik judi online dapat ditekan secara signifikan. Masyarakat pun diharapkan berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di ruang digital.



